blank
JEMUR IKAN - Sejumlah warga menjemur ikan di kawasan Blok J Pelabuhan Jongor. (foto: Sutrisno)

TEGAL (SUARABARU.ID) – Puluhan orang yang tergabung Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta mendatangi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah yang ada di Komplek Pelabuhan Jongor, Tegalsari, Kota Tegal Rabu, (21/12/2022). Mereka menolak lahan Blok J yang selama ini ditempati untuk usaha ikan diambil alih dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

Koordinator aksi yang juga sebagai penasehat Kelompok Pengolah Ikan Asin Cahaya Semesta Gunaryo didampingi beberapa kelompok menyerahkan surat penolakan kepada Kepala PPP Tegalsari disaksikan perwakilan dari Bakeuda Kota Tegal bidang aset.

Kepada wartawan Gunaryo mengatakan, selama ini pengelolaan ikan asin Blok J menempati wilayah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal dan pihaknya juga membayar restribusi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal. “Kenapa wewenang pengolahan ikan asin Blok J berpindah ke Provinsi Jawa Tengah,” ujar Gunaryo. “Kami rombongan menanyakan dasarnya pengambilalihan. Tanpa angin tanpa apa tiba-tiba berpindah ke PPP Provinsi,” katanya.

Pihaknya berharap dengan pertemuan antara Pemprov dan Pemkot ada titik temu serta solusi bagi penghuni Blok J. Kepala PPP Tegalsari, Tuti Suprianti saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa dulu pengelolaan Blok J ada di Pemerintah Kota Tegal.

“Sesuai adanya penyerahan P3D dari Pemerintah Kota Tegal ke Provinsi Jawa Tengah itu salah satunya ada sertifikat Nomor 109 Blok J, jadi kami mengambil alih. Karena memang sudah menjadi kewenangan, kalau tidak dikelola maka kami disalahkan, sehingga selama tahun 2019-2021 itu kita berproses, Tahun 2022 baru kita melakukan sosialisasi dengan pemilik/pelaku usaha disana karena mereka hanya menempati,” ungkap Tuti.

“Dengan dasar tersebut, kemarin kami menyampaikan seperti itu pengelolaannya ternyata pada saat itu mereka sudah setuju termasuk tarif sudah tidak ada masalah,” ujar Tuti.

Tuti menjelaskan bahwa sistem di Pemerintah Kota Tegal untuk penyewa itu dengan SK Wali Kota, sedangkan pihaknya menggunakan perjanjian antara Pemprov dalam hal ini kepala Dinas Provinsi dengan pelaku usaha termasuk disekitar pelabuhan Jongor.

“Secara otomatis kalau sudah menjadi kewenangan PPP dalam hal ini Dinas Provinsi, SK itu sudah tidak berlaku. Kami memberlakukan surat perjanjian,” tutup Tuti.

Usai pertemuan dengan pihak PPP, Gunaryo bersama beberapa perwakilan juga mengadu ke DPRD Kota Tegal yang ditemui oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro.

Sutrisno