“Yang terakhir tujuan dari penyusunan IKP ini adalah menjadi basis untuk prorgam pencegahan dan pengawasan tahapan Pemilu dan pemilihan,” tambah perempuan yang akrab disapa Fitria ini.

Penyusunan IKP Pemilu 2024 sendiri dilaksanakan pada 19 Oktober – 26 November 2022 dengan konstruksi yang berbeda dengan IKP tahun 2020.

“IKP Tahun 2024 ini memiliki 4 dimensi, 12 subdimensi dan 61 indikator,” ungkap Fitria.

Dimensi tersebut yakni Dimensi Konteks Sosial dan Politik, Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, dan Dimensi Kontestasi.

Untuk Dimensi Konteks Sosial dan Politik memiliki sub dimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu dan otoritas penyelenggara negara.

Kemudian, Dimensi Penyelenggaraan pemilu memiliki sub dimensi hak memilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, adjudikasi dan keberatan pemilu serta pengawasan pemilu.

“Sementara untuk Dimensi kontestasi memiliki sub dimensi hak pilih dan kampanye calon.
Dimensi partisipasi terdiri dari sub dimensi partisipasi pemilih dan partisipasi kelompok masyarakat,” tambah Fitria.
61 Indikator

Ada 61 indikator dalam IKP 2024 yang dipergunakan untuk mengukur jumlah kejadian dan tingkat kejadian, sehingga indikator yang menjadi penyusunan dimensi dihitung secara agregat oleh Bawaslu RI untuk mendapatkan skor masing-masing dimensi.

“Yang pada akhirnya skor masing-masing IKP merupakan penjumlahan dari skor yang telah dibobot dengan kontribusi dimensi yang ada,” tambah Fitria.

Secara nasional IKP 2024 Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat 85 Kabupaten/Kota dengan kategori rawan tinggi, 349 Kabupaten/Kota kategori rawan sedang dan 80 Kabupaten/Kota kategori rawan rendah.