SEMARANG (SUARABARU.ID) – Amarta Law Office atas nama Yayasan Rumah Fariz Peduli Sesama (RFPS) memberikan hak jawab dan klarifikasi ke redaksi suarabaru.id, Senin (19/12/2022), terkait berita dengan judul “Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial” yang dimuat pada tanggal 12 Desember 2022.
Dalam berita tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) dan Rumah Rescue Kucing Kota Semarang melaporkan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
LBH Rupadi melaporkan yayasan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng pada 12 Desember 2022.
Baca juga Diduga Lakukan Praktik Penggelapan dan TPPU, LBH Rupadi Laporkan Sebuah Yayasan Sosial
Atas pemuatan berita tersebut, Naufal Sebastian, S.H. dan Ari Nugroho, S.H. advokat pada Kantor Amarta Law Office yang beralamat di Jalan Untung Suropati Kav. 14 No 56, Manyaran, Kota Semarang memberikan penjelasan untuk dimuat sebagai hak jawab.
Dalam hak jawab yang dterima suarabaru.id disebut, bahwa faktanya Yayasan Rumah Fariz Peduli Sesama adalah yayasan yang resmi dan terdaftar sebagai badan hukum, dibuktikan dengan SK Menkumham, yang sah untuk berkegiatan dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan.
Salah satu bentuk kegiatanya adalah memberi bantuan kepada tunawisma, fakir miskin dan gelandangan.
Naufal Sebastian menyatakan, pernyataan dalam berita tersebut bersifat subjektif dan tidak berdasarkan fakta, di antaranya yang menyebut “Praktik Yayasan diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan yang hanya bergerak pada bidang sosial dan keagamaan.”
Juga tentang pernyataan, “tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan tentang praktik mengumpulkan, menggalang, dan menyalurkan bantuan terhadap tunawisma maupun fakir miskin. Jelas pihak pengurus dan pendiri yayasan menyalahi aturan dalam melakukan penggalangan dana.
“Faktanya Yayasan Rumah Fariz Peduli Sesama adalah yayasan yang resmi dan terdaftar sebagai badan hukum dibuktikan dengan SK Menkumham, yang sah untuk berkegiatan dalam bidang sosial, kemanusiaan, dan keagamaan,” tulis Naufal Sebastian dalam suratnya.
Disebutkan pula, bahwa setiap kegiatan untuk penggalangan donasi selalu diawali dengan persetujuan calon penerima manfaat yang dituangkan dalam surat pernyataan persetujuan.
Disebutkan pula, urat pernyataan persetujuan ini telah mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mengatur mengenai segala hal berkaitan penggalangan dan penyaluran donasi. Termasuk jumlah nominal yang menjadi target, termin penyaluran, dan bentuk dari penyaluran donasi, penggunaan kelebihan dari nilai donasi yang ditargetkan.
Disebutkan pula, Rumah Fariz sangat akuntabel. Faktanya Rumah Fariz selalu melakukan pelaporan setelah implementasi penyaluran donasi kepada KitaBisa dan tidak pernah ditemukan adanya fraud, bahkan tengah menyiapkan diri untuk melakukan audit eksternal.
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
Redaksi