blank
Advokat LBH Rupadi, Joko Susanto didampingi para korban memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penggelapan dan TPPU yang diduga dilakukan sebuah yayasan. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi) didukung Rumah Rescue Kucing Kota Semarang mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Kedatangan mereka untuk melaporkan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yayasan yang berlokasi di Jalan Kemuning Kota Tegal, Jawa Tengah itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan TPPU dengan bukti aduan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor STPA/1210/XII/2022/Ditreskrimsus.

Advokat LBH Rupadi, Joko Susanto kepada awak media menyampaikan, praktik yayasan tersebut diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan yang bergerak pada bidang sosial dan keagamaan.

“Tidak ada satu klausul yang menjelaskan tentang praktik mengumpulkan, menggalang, dan menyalurkan bantuan terhadap tuna wisma maupun fakir miskin,” kata Joko didampingi para korban.

Joko mengatakan bahwa pihak pengurus dan pendiri yayasan telah menyalahi aturan dalam melakukan penggalangan dana. “Kami ingin mencegah sebelum banyak korban lagi akibat praktik penggalangan dana yang mengatasnamakan aksi sosial keagamaan tersebut,” tukasnya.

Menurut Joko, modus yang dilakukan terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, penyandang tuna netra, bahkan serta hewan jenis kucing dan anjing melalui website.

Joko menyebut hasil donasi penggalangan dana yang dilakukan yayasan tersebut diduga tidak seluruhnya diperuntukkan sebagaimana mestinya. Namun sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri yayasan.

“Modus terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan, hewan jenis kucing dan anjing melalui website “https://kitabisa.com/” yang dilakukan oleh pendiri dan pengurus Yayasan RFPS yang beralamat di Jalan Kemuning Kota Tegal, Jawa Tengah,” terangnya.

Joko menyebut, hasil donasi tersebut diberikan kepada para korban dan pengelola shelter rumah kucing dan anjing (penerima donasi) tidak sebagaimana mestinya, yakni dari kisaran yang diperoleh dari hasil donasi penggalangan dana mencapai Rp 2.178.820 hingga Rp 615.830.638, dan untuk hewan mencapai Rp 1.057.930.835, namun yang diberikan kepada para korban (penerima donasi) hanya Rp. 300.000 ditambah sembako kisaran Rp 500.000 hingga Rp 50.000.000, selebihnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ning Suparningsih