blank
Petugas Satnarkoba Polres Wonogiri (kanan) menunjukkan barang bukti, saat memeriksa tersangka pemuda berinisial B (tengah) yang ditangkap karena diduga bawa tembakau gorila.(Dok.Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda berinisial B (23), yang diduga membawa tembakau sintetis gorila. Bawaan tembakau gorila, rencananya akan digunakan pesta bersama teman-temannya.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Senin (12/12), menyatakan, penangkapan B dilakukan di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri. Bersamaan saat tengah dia tengah berpesta minuman keras (miras) bersama sejumlah pemuda.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi dari warga, kalau rumah tersebut diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba. Bermodal dari informasi itu, jajaran Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian dan menyelidiki tempat tersebut.

Pada Sabtu malam (10/12) lalu sekira Pukul 20.30 WIB, dilakukan penggerebakan. Hasilnya, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar. Selain itu, ditemukan pula dua linting yang juga diduga tembakau sintetis gorila seberat,1,06 gram.

Dalam pemeriksaan, tersangka B mengakui barang bukti yang diamankan petugas tersebut adalah miliknya. Tembakau itu, rencananya akan digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama teman-temannya.

Golongan Satu

Polisi menjelaskan, tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu, yang hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.

Untuk pengusutan kasusnya, tersangka B kini ditahan di Mapolres Wonogiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip yang diduga berisi tembakau gorila seberat 1,77 gram, dua lintingan yang diduga tembakau gorila seberat 1,06 gram, satu paket kertas sigaret merk Gizeh, satu ponsel dan satu sepeda motor.

Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkoba golongan I bukan tanaman. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor: 35/2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 9/2002 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Yang bersangkutan terancam pidana paling singkat empat tahun penjara dan paling lama dua belas tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling  banyak Rp 8 miliar.

Kepada masyarakat, terutama generasi muda, diseru agar tidak menyalahgunakan narkoba. Juga diharapkan ikut serta berperan aktif untuk membantu memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Segera laporkan bila mengetahui ada tindak penyalahgunaan narkoba. Jaga lingkungan bebas dari narkoba, dimulai dari keluarga.

Bambang Pur