blank
Kakanwil Tejo cek pasukan dalam upacara Peringatan HBP ke-60 tahun 2024. Foto: Ning/SUARABARU.ID (27/4/2024)

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menggelar Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60 tahun 2024 di halaman Kantor Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2024).

Dalam HBP ke 60 yang bertema ā€¯Pemasyarakatan PASTI Berdampak” ini, Menkumham melalui Kakanwil Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto berpesan agar jajarannya menjadi insan Pemasyarakatan yang selalu berkinerja tinggi, menjaga integritas dan berbudaya anti korupsi, serta menyumbang berbagai prestasi seraya menghindarkan diri menjadi perilaku kurang terpuji.

Disampaikan, bahwa tanggal 27 April adalah salah satu momen penting Pemasyarakatan yang tercatat dalam sejarah Indonesia, momen dimana konferensi jawatan kepenjaraan berupaya meruntuhkan berabad-abad pengaruh sistem kepenjaraan dan kemudian ditransformasikan menjadi sistem Pemasyarakatan.

“Sistem Pemasyarakatan adalah sebuah perubahan rasionalitas kepenjaraan yang sebelumnya hanya ditujukan untuk mengurung menjadi tempat yang bertujuan untuk mereformasi pelanggar hukum,” tuturnya.

Berbagai permasalahan dan pencapaian yang silih berganti kian mendewasakan dan menguatkan institusi ini.

“Peringatan HBP Kementerian Hukum dan ke-60 ini bukanlah kegiatan seremonial semata, tapi merupakan bentuk komitmen kita untuk menjawab berbagai tantangan kedepan, selaras dengan arah dan tujuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ungkap Tejo.

Menurut Tejo, kita semua patut bersyukur bahwa Undang Undang Pemasyarakatan memandatkan bahwa pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas.

Hal ini sesuai dengan way of/ife bangsa kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perbuatan yang merendahkan derajat martabat manusia.

“Pemasyarakatan telah memiliki peran yang sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan bagi para pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana,” terangnya.

Dikatakan bahwa peran yang besar harus dimanfaatkan secara benar, harus dimanfaatkan secara profesional dan secara bertanggung jawab.