JEPARA (SUARABARU.ID) – Sebagai tindak lanjut laporan kepada Kapolri, berdasarkan petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri, DPD Kawali Jepara akhirnya melaporan carut marut tambak udang ilegal Karimunjawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Laporan ke Polda Jateng tersebut diantar langsung oleh Keua DPD Kawali Tri Hutomo didampingi sejumah warga Karimunjawa, Jumat (9/12-2022).
Karena itu kami menyampaikan pengaduan atas kerusakan lingkungan yang mengancam kelestarian alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan adanya kegiatan operasional usaha tambak udang intensif dan pembukaan lahan tambak udang secara masif di wilayah Karimunjawa Jepara Jawa Tengah.
Para pelapor berharap dilakukan penindakan penutupan dan pemberian sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku sebagai wujud keprofesionalan Polri dalam tindakan penegakan undang-undang atas dugaan adanya tindakan melawan hukum atas kerusakan lingkungan yang tidak sejalan dengan aturan atau norma-norma yang telah diundangkan.
Kami sangat berharap agar pengaduan ini dapat segera dengan keterlibatan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganan tindakan melawan hukum atas kerusakan lingkungan tersebut demi adanya perubahan yang lebih baik.
Tujuannya menurut Tri untuk menjaga Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang sejalan dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan aturan perundang- undangan penegakan hukum, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Jepara.
Penggunaan air tanah yang berlebihan oleh usaha tambak udang menurut Tri Hutomo juga mengancam kelangsungan Karimunjawa di masa mendatang dengan pertimbangan Karimunjawa merupakan wilayah kepulauan.
“Dampak eksploitasi air tanah berlebihan akan menyebabkan kerugian lingkungan dan materi yang cukup besar seperti penurunan jumlah debit air, penurunan muka air tanah, intrusi air laut, dan penurunan mutu air tanah.
Sampai sekarang usaha-usaha tambak udang yang telah ada belum melaksanakan pedoman dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik sesuai peraturan undang-undang, dengan tidak dilengkapinya adanya IPAL sesuai yang dipedomankan. Sehingga limbah dibuang langsung ke laut lepas
“Usaha-usaha tambak udang yang telah ada masih belum memenuhi persyaratan legalitas perijinan operasionalnya, karena sampai sekarang belum memiliki perijinan dasar berusaha akan tetapi secara masif terus beroprasi dan membuka lahan-lahan baru,” terangnya
Uji Air Kualitas limbah tambak tahun 2021 dari laboratorium pengujian dan kalibrasi balai besar teknologi pencegahan pencemaran industri kementerian perindustrian, di wilayah Kamujan dan Karimunjawa terdapat parameter yang melebihi batas baku mutu. Yaitu BOD2, COD dan Amoniak Total (NH3-N) – Air Laut Mangrove parameter yang melebihi batas baku mutu adalah BOD5, DO, Sulfida (H2S) dan Amoniak Total (NH3-N) – Air laut, 50 meter dari mangrove paramater yang melebihi baku mutu adalah Sulfida (H2S) – Air laut 100 meter dari mangrove, parameter yang melebihi baku mutu adalah Sulfida (H2S) 6.
Faktadi lapangan mendapatkan bahwa – semua pipa inlet(pengambilan air laut) tambak barada di dalam kawasan Taman Nasioan Karimunjawa – Semua kegiatan budidaya tambak belum melakukan pengelolaan air limbah tambak sesuai dengan baku mutu air limbah. – Air limbah dari kegiatan tambak udang menimbulkan bau, berubah warna dan keruh. – Semua pembuangan air limbah dari kegiatan tambak udang berpotensi menimbulkan dampak pemcemaran terhadap perairan Taman Nasional Karimunjawa.
Hadepe.