blank
Tersangka kasus  Curanmor Po digelandang petugas Polres Klaten. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Warga Temuwangi Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten yang juga seorang residivis curanmor, Po (42) kembali berurusan dengan polisi. Dia kembali melakukan pencurian motor dan sepeda.

Warga Temuwangi Pedan Klaten  ini berhasil menggasak tujuh sepeda motor dan dua sepeda dalam waktu seminggu dlam bulan November kemarin. Polisi membekuk tersangka, dan menyita tujuh motor yang merupakan barang bukti.

“Perbuatan Po merupakan tindak pidana pencurian  sebagaimana diatur dan diancam pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman  paling lama lima tahun penjara”, kata Waka Polres Klaten Kompol Tri Wahyuni SAP MM dalam keterangan pers di Mapolres setempat, Selasa (6/12/2022).

Tindak pencurian yang dilakukan tersangka, lanjut Wakapolres Klaten didampingi Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim setempat  Iptu Ari Widodo SH dengan sasaran sepedamotor yang terparkir di pinggir jalan dekat persawahan dan ditinggalkan pemilik namun kunci motor  masih belum dicabut dari kontaknya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka bertindak seorang diri dan selalu berangkat dari rumah berjalan kaki. Dalam perjalanan mencari sasaran utama yakni sepedamotor, tersangka tercatat juga menjarah sepeda yang ditnggalkan pemilik di pinggir jalan kawasan persawahan. Bila sudah mendapatkan jarahan sepedamotor, sepeda hasil kejahatan itu ditinggalkan .

Tersangka Po melakukan kejahatannya pada 2 November 2022 dengan menjarah sepeda motor. Tindak kejahatan kedua dilakukan pada 20 November dan diikuti  di tanggal 22 November . Bahkan pada 23 November 2022, tersangka menjarah dua motor  sekaligus dalam tempo 90 menit.