blank
Tersangka Po tengah menjawab pertanyaan petugas terkait tindak pencurian sepedamotor yang dilakukan. Foto: Bagus Adji

Tindak pencurian  motor berikutnya  terjadi 24 dan 25 November 2022. Selama tujuh kali beraksi, seluruh hasil jarahan digadaikan dan ada di antaranya dijual. “Tersangka mengaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari,” terang Kompol Tri Wahyuni.

Sepeda Jengki Biru

Masih dalam kesempatan sama Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Klaten  Iptu Ari Widodo SH menambahkan, sepeda yang dijarah tersangka selalu model jengki dan berwarna biru. Tentang apa penyebabnya, pihaknya tidak mengetahui dan mempersilakan menanyakan kepada pihak bersangkutan.

Tersangka Po kepada petugas mengakui seluruh perbuatannya mencuri tujuh sepeda motor.

Diakui dirinya pernah menjalani hukuman  karena kasus pencurian sepedamotor di tahun 2017. Sebelum mencuri sepeda motor dirinya melakukan pencurian sepeda. ”Motor hasil curian seluruhnya digadaikan Rp 1.000.000 per unit.  Hasilnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tuturnya.

Sementara itu Pundi Rahardjo (60) salah seorang korban asal Palar Kecamatan Ceper Klaten menuturkan, lenyapnya sepeda motor berlangsung cepat. Ketika itu sepeda motor ditinggalkan di pinggir sawah, saat dirinya hendak memanggil teman agar beristirahat makan.

Ketika baru berjalan sekitar 50 meter dan menengok ke lokasi motor diparkir ternyata  kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki sudah lenyap. “Ketika saya tengok ke belakang ternyata motor saya sudah lenyap dari tempat parkir dan berganti sepeda onthel jenis jengki warna biru. Anehnya sepeda itu milik tetangga yang berjarak 10 patok dari pinggir persawahan,” tuturnya sembari menyatakan terima kasih atas kerja keras Kapolres Klaten bersama seluruh anggota  yang menemukan kembali sepeda motor.

Bagus Adji