JEPARA (SUARABARU.ID) – Pimpinan DPRD Jepara menerima audiensi dari Ajicakra Indonesia bersama perwakilan masyarakat terdampak penambangan galian C di Desa Pancur Mayong Jepara bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Selasa (18/02/2025).
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara Dr. H. Agus Sutisna,SH.,MH didampingi 3 Wakil Ketua DPRD Drs. H. Junarso, H. Pratikno dan Arizal Wahyu Hidayat. Turut hadir DPMPTSP Kab. Jepara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jepara, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Jepara, Satpol PP, Camat Mayong dan Petinggi Pancur.
Audensi tersebut digelar atas dasar surat permohonan dari Ajicakra Indonesia selaku penerima kuasa dari warga Pancur yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan ilegal.
Ketua DPRD Jepara Agus Sutisna menyampaikan pentingnya mendengarkan berbagai pandangan dari semua pihak terkait. Ia menegaskan bahwa sebagai lembaga legislatif, DPRD bertanggung jawab untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
![blank](https://suarabaru.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache-premium/pro/images/blank.gif)
Dalam kesempatan tersebut Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo menyampaikan bahwa audensi ini didorong karena maraknya tambak Galian C illegal di Kab. Jepara, yang terkesan adanya pembiaran dari para pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang berwenang, meski penertiban penegakan hukum pernah dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Denpom TNI AD IV/3 Salatiga dan Batalyon 400 Banteng Riders Kodam IV Diponegoro.”Jelas Tri”
Dalam paparannya, Ajicakra Indonesia menjelaskan pentingnya pengawasan dan penindakan kegiatan tambang illegal, serta dapat memberikan kebijakan untuk solusi jangka panjang yang lebih baik terkait pertambangan di wilayah Jepara. “Yang kami sampaikan adalah temuan-temuan terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan, seperti kerusakan lingkungan, dampak sosial, kerugian Negara dan masyarakat serta pola-pola kejahatan lingkungan lain yang diterapkan dalam penambangan di Pancur Mayong,” ujar Tri Hutomo
![blank](https://suarabaru.id/wp-content/plugins/wp-fastest-cache-premium/pro/images/blank.gif)
Karena itu Ajicakra Indonesia mendesak adanya pengawasan dan ketegasan penindakan dalam penegakan aturan yang ada dari para pejabat yang berwenang.
Sementara Umam, salah satu perwakilan warga menegaskan bahwa penghentian aktivitas kegiatan tambang illegal di Desa Pancur adalah satu-satunya solusi yang dapat menghentikan dampak-dampak negatif yang diterima masyarakat. Dampak-dampak tersebut antara lain selain kerusakan lingkungan, area komplek makam Eyang Merto juga sangat rawan tanah longsor, karena disisi utara dan selatan sudah berubah jadi jurang dengan kedalaman 7-10 meter. “Sehingga bisa rawan kecelakaan juga, sementara jika musim kemarau kami juga mengalami susah air, “ ungkap Umam
Karena itu masyarakat terdampak penambangan menuntut Galian C Ilegal untuk dihentikan, diberikan fasilitas pembatas jalan pada lokasi bekas tambang karena berbatasan langsung dengan jalan utama masyarakat untuk keamanan. “Pagar beton swadaya masyarakat di sepanjang jalan komplek makam Eyang Merto yang retak-retak akibat kegiatan tambang illegal harus ada perbaikan untuk keamanan pengguna jalan, “ lanjut Umam
Bagian Hukum Setda Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP dan Satpol PP secara garis besar menjelaskan tentang tupoksi proses perijinan dan pengawasan tambang ilegal, memastikan bahwa perusahaan tambang ini mematuhi aturan yang ada, dan untuk penindakan adalah kewenangan Aparat Penegak Hukum Kepolisian, juga bisa Gakkum KLHK.
Terkait dengan aduan tersebut Pimpinan DPRD Jepara menyatakan keprihatinannya atas maraknya tambang illegal di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara. Aktivitas penambangan tanpa izin tak hanya merusak infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang berlebihan, tetapi juga berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli daerah (PAD).
Ketua DPRD Kab. Jepara, Agus Sutisna mengungkapkan rencana setelah audensi, DPRD akan menggelar rapat dan hearing dengan pihak terkait, langkah ini diambil keluhan masyarakat menjadi dasar kami bertindak. DPRD akan berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, langkah yang telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jepara lainnya,” ungkapnya
Langkah DPRD Jepara ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tambang illegal yang merugikan keuangan daerah dan mengancam lingkungan. Meskipun belum ada keputusan final mengenai penindakan usaha tambang ilegal, paling tidak audiensi ini memberikan angin segar bagi warga yang telah lama merasa diabaikan. Mereka berharap agar DPRD dapat segera mengambil tindakan kongkrit sehubungan dengan tuntutan utama mereka yaitu penghentian kegiatan tambang ilegal.
Hadepe