blank
Foto tangkapan layar IG Panwascam Candisari yang memuat Kunjungan ke DPD Partai Politik Baru (Partai Gelora) pada 24 November 2022 sebelum dihapus. (Dari kiri) M Azis, Kustiyono (Panwascam Candisari), Danan Setiawan (Ketua Partai Gelora Kota Semarang) dan Robani (Panwascam Candisari) Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Kunjungan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Candisari, Kota Semarang ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gelora beberapa waktu lalu, menuai berbagai kritikan dan gunjingan di masyarakat. Ada beberapa pendapat yang menyoal, bahkan ada yang meminta Bawaslu Kota Semarang untuk bertindak tegas, karena berpotensi pelanggaran etik panwas.

Menurut Ronny Maryanto, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, kenapa hal itu bisa berpotensi pelanggaran etik, sebab yang dilakukan Panwascam Candisari itu bukan tupoksi dari Panwascam, apa lagi yang dikunjungi adalah kantor sekretariat DPD Partai yang notabane setingkat kota, hal itu merupakan tidakan yang tidak patut.

“Terlepas apapun kepentingan mereka (Panwascam Candisari), tetapi tidak semestinya mereka melakukan kegiatan yang seharusnya ranah Bawaslu Kota. Apalagi jika seandainya maksud tujuannya, bukan dalam rangka pengawasan tahapan pemilu. Kami berharap, Bawaslu Kota Semarang, bisa memberikan tindakan yang tegas terhadap anggotanya yang berpotensi melakukan pelanggaran etik,” tandas Ronny melalui pesan WhatsApp, Jum’at (3/12/2022).

BACA JUGA :  Penyelenggara Pemilu Rangkap Jabatan di Kota Semarang akan Dievaluasi

Anggota Pengawas PAW Dilantik, Ketua Bawaslu RI: Segera Gerak Cepat Awasi Pemilu

Akan Segera Dilantik PAW Panwascam Tembalang Kota Semarang yang Mengundurkan Diri

Oleh sebab itu, lanjutnya, untuk membuktikannya, Bawaslu Kota Semarang harus melakukan pemeriksaan mendalam, terutama maksud dan tujuannya. kalaupun hal itu dilakukan atas dasar sosialisasi, seharusnya dilakukan disemua partai politik di wilayahnya bertugas dan setingkat.

“Setidaknya, kunjungan tersebut pada kaca mata publik merupakan tindakan yang secara kepatutan tidak seharusnya dilakukan. Untuk membuktikan adanya pelanggaran etik, tergantung pada pemeriksaan atasannya nantinya. Namun hal tersebut, harus dilakukan secara trasparan,” tegasnya.

Ada Miss Informasi

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman menyatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh anggotanya Panwascam Candisari Semarang itu karena adanya miss informasi (salah informasi) yang diterima oleh pihak kecamatan.

blank
Kunjungan Panwascam Candisari Kota Semarang (dari kiri) Kustiyono, M Azis dan Robani ke kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Kota Semarang, ditemui langsung oleh Danan Setiawan, Ketua DPD Partai Gelora Kota Semarang pada 24 November 2022 lalu. Foto : Dok Absa

“Jadi itu memang ada miss informasi, yang didapat di tingkat kecamatan. Tapi kalau kita mau cek ya, beberapa aktivitas penyelenggara pemilu, yang itu dilakukan di beberapa daerah, sebetulnya sifatnya koordinatif. Kedua, memang pada saat itu sempat kita (Bawaslu Kota Semarang) lakukan pencarian informasi, memang itu karena miss informasi yang didapatkan,” jelasnya.

Yang dimaksud miss informasi, lanjutnya, jadi ada di nomenklatur anggaran itu kan pengawasan tahapan, yang bisa diimplementasikan dalam bentuk pengawasan ke peserta pemilu dan itu diterjemahkan berbeda, sehingga muncullah dalam bentuk kegiatan kunjungan ke partai peserta pemilu.

“Tapi kalau bicara konteks netralitasnya, itu perlu kita cari ya, ada keperluan apa dan kepentingan apa. Terus yang kedua, itukan dihadiri lebih dari satu orang dan juga ada unsur sekretariat. Jadi artinya, kecil kemungkinan ada kepentingan yang mengarah ke soal netralitas. Dan tindakan itu juga sudah kita evaluasi,” paparnya.

Seperti informasi yang beredar di masyarakat, usai dilantik Panwascam Candisari, Kota Semarang melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor partai peserta pemilu (Partai Gelora Kota Semarang) dan diunggah di media sosial Instagram (IG) Panwascam Candisari pada tanggal 24 November 2022 lalu, walaupun kemudian foto tersebut dihapus dari IG Panwascam Candisari pada tanggal 25 November 2022.

Namun begitu, foto unggahan tersebut sudah terlihat oleh masyarakat dan itu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dengan berbagai macam tanggapan dan pertanyaan tentang netralitas Panwascam Candisari sebagai penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi pemilu dengan taglin Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

 

Absa