SEMARANG (SUARABARU.ID) Akan segera dilantik, Pergantian Antar Waktu (PAW) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tembalang, Kota Semarang yang mengundurkan diri, karena diterima pekerjaan lain di sebuah lembaga tertentu.
Menurut Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang, mekanisme PAW tersebut akan segera dilakukan pelantikan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 4 Tahun 2022, yang mengatur PAW tersebut.
“Mekanismenya itu sesuai dengan Perbawaslu baru ya, Perbawaslu 4 tahun 2022, pergantian antar waktu itu diambil dari nomor urut selanjutnya. Jadi itukan ada 1 sampai 6, kalau ada satu yang mengundurkan diri dari 1-3 itu, yang diambil nomor urut berikutnya, jadi yang nomor 4,” jelasnya melalui seluler.
Disampaikan juga oleh Arief, Bawaslu Kota Semarang akan memberikan pembinaan dan pengarahan secara khusus, bagi Panwascam Kota Semarang, yang memang benar-benar masih baru menjabat sebagai Panwascam, agar kedepan bisa memahami dalam menjalankan tugas-tugasnya. Sebab diakuinya, dari jumlah 48 orang Panwascam, ada 20 persen yang benar-benar baru.
“Tapi kita juga tidak akan mengesampingkan Paswascam yang lain, sebab seluruh Panwascam akan diberikan Bintek untuk bisa bekerja secara berkesinambungan, selain juga ada rapat koordinasi, rapat konsolidasi untuk menyamakan satu persepsi agar sampai dengan Pengawas TPS itu sama,” urainya.
Kewajiban Etik Penyelenggara Pemilu
Ditegaskan pula oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang, sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai Panitia Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), ada kewajiban etik yang harus dilakukan, jika ada relasi saudara kandung menjadi peserta Pemilu, wajib untuk mendeklarasikan di dalam sebuah rapat.
“Termuat di dalam peraturan DKPP yang menerangkan kewajiban-kewajiban penyelenggaraan pemilu, salah satu kewajiban etik penyelenggara pemilu itu, jika ada hubungan relasi saudara (menjadi peserta pemilu), wajib mendeklarasikan atau mensosialisasikan dalam sebuah rapat,” paparnya.
Namun saat ditanya tentang peserta rapat dalam sosialisasi itu siapa saja, dijawab oleh Arief Rahman, bahwa di dalam peraturan DKPP tersebut tidak disebutkan secara jelas, siapa-siapa saja peserta rapat yang dilibatkan dalam deklarasi atau sosialisasi tentang kewajiban etik penyelenggara pemilu.
“Untuk peserta rapat, di situkan (peraturan DKPP) tidak ada penjelasan ya. Bisa dengan Sekretariat, bisa juga dengan Panwascam ya,” tandasnya.
Absa