blank
Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang. Foto : Dok SB

SEMARANG (SUARABARU.ID) Menanggapi pernyataan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, yang menyatakan bahwa penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menyatakan, bahwa jika terbukti dan terungkap, di Kota Semarang ada pejabat penyelenggara pemilu rangkap jabatan, maka akan dilakukan evaluasi.

“Rangkap jabatannya seperti apa? Yang dilarang atau tidak boleh itu rangkap jabatan di kelembagaan yang berdasarkan keputusan politik. Seperti ormas misalnya, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) dan sebagainya. Pemberlakuan itu atau ketentuan itu, sangat mengikat sampai di tingkat Kabupaten/Kota, karena sifatnya yang permanen. Jika ada rangkap jabatan pengawas pemilu (ad hoc) itu mengganggu ritme kerja pengawas pemilunya dan ada konflik Interest (konflik kepentingan), itu yang dimungkinkan akan ada evaluasi,” jelas Arief Rahman, Ketua Bawaslu Kota Semarang melalui seluler Kamis malam (1/12/2022).

Jadi kalau rangkap jabatannya itu, lanjutnya, sampai ada surat keputusannya dan termuat dalam satu SK yang ditetapkan sebagai pengurus inti (Ketua, Sekretaris, Bendahara) maka tidak boleh menjabat sebagai penyelenggara pemilu. Sebab, sebelum dilantik dan menjabat sebagai pejabat/panitia penyelenggara pemilu, sudah membuat surat pernyataan bermeterai yang harus ditandatangani, saat yang bersangkutan (penyelengara pemilu) mendaftar.

blank
Heddy Lugito, Ketua Umum DKPP dalam sebuah kegiatan pada hari Rabu lalu, (30/11/2022). Foto : Dok dkpp.go.id

“Yang jelas, kalau posisi itu mempengaruhi kinerjanya. Apalagi dalam posisi rangkap jabatan itu sentral dan punya pengaruh, bukan sebagai anggota, itu yang akan kita evaluasi,” tegas Arief Rahman.

Sementara kutipan pernyataan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sebuah dialog ruang publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu pada hari Rabu lalu, (30/11/2022), yang dikutip SUARABARU.ID dari dkpp.go.id menyebutkan, bahwa penyelenggara pemilu dilarang untuk rangkap jabatan. Mulai dari penyelenggara di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, sampai dengan ad hoc.

“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu penyelenggara pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito dikutip dari dkpp.go.id dengan judul Heddy Lugito : Penyelenggara Dilarang Rangkap Jabatan.

 

Absa