blank
Mantan Anggota DPRD Blora Joko Supratno bicara soal Rentenir seliweran di Blora. Foto: Kudnadi Saputro Blora

BLORA (SUARABARU.ID) – Akhir-akhir ini masyarakat dalam mengatasi persoalan ekonomi untuk memenuhi modal usaha, tak jarang seseorang harus berhubungan dengan oknum rentenir ‘Bank Plecit’.

Selain cepat dan mudah meminjam uang, tak memerlukan persyaratan yang banyak. Cukup foto copy KTP dan nomor HP biasanya transaksi sudah bisa terealisasi, besaran rupiah yang bervariasi.

Namun sayang, para peminjam tak menyadari bahwa berhubungan dengan renternir itu rentan resiko. Yang mana, kewajiban membayar bunga tinggi dengan jangka waktu pembayaran yang pendek dapat merugikan peminjam itu sendiri.

Untuk meyakinkan masyarakat dan pedagang, sekarang pelaku sering banyak mengatasnamakan koperasi. Seringnya aktivitas tersebut disebut juga ‘Bank Plecit’ kerapkali jika disingkap lebih jauh dan mendalam, ternyata tidak mengantongi izin simpan pinjam.

Rentenir berkedok ‘Bank Plecit’ seperti ini disebut-sebut sangat marak di wilayah Blora, Jawa tengah. Dalam menjalankan aktifitas, si peminjam diwajibkan membayar bunga tinggi dan biasanya lebih dari 20 persen.

Kemudian bunga tersebut dibayar setiap hari bersama pinjaman pokok selama 30 hari. Dimana, pembayaran dimulai keesokannya atau sehari setelah transaksi disepakati. Tak itu pula, bahkan mereka tak segan segan mengambil barang untuk jaminan jika tak mampu membayar/melunasi.