blank
Mediasi yang dilakukan admin arisan Japo dengan anggota arisan lainnya, didampingi oleh pengacara Ahmad WS, di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (1/12/2022). Foto : Dok Absa

“Dan total perhitungan KJA yang dibawa lari (dua member tergugat) Rp 7,5 M,” tandasnya.

Terkait disebut mencatut Kapolda, pihak YPM merasa tidak melakukan pencatutan. Kepada member, dia hanya mengatakan sudah membuat laporan ke Polda Jateng dan itu otomatis jadi atensi Kapolda.

“Tidak ada beking-bekingan. Kapolda tidak ada hubungannya dengan ini,” kata Ahmad menegaskan.

Absa