blank
Mediasi yang dilakukan admin arisan Japo dengan anggota arisan lainnya, didampingi oleh pengacara Ahmad WS, di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (1/12/2022). Foto : Dok Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) Arisan jatuh tempo (Japo), yang diikuti oleh 30 anggota berbuntut panjang. Karena ada 2 anggota yang tidak mau bayar setelah terima uangnya dan anggota lain dinilai wanprestasi, admin arisan Japo laporkan kasus tersebut ke polisi.

Ahmad WS, selaku kuasa hukum YPM alias YK, yang merupakan admin arisan Japo mengungkapkan, arisan Japo itu bergulir sesuai kesepakatan bersama, dimulai sejak 21 Oktober 2021 lalu dan atas kepepakatan bersama pula (seluruh anggota arisan Japo), telah disepakati kliennya dijadikan admin arisan Japo. Sedangkan komunikasi antar anggota, dilakukan melalui WA (whatsapp). Kemudian terungkap, ada member (anggota) yang setelah menang arisan tidak lagi membayar arisan atau macet.

“Sejak 21 Maret 2022 arisan Japo berhenti. Dikarenakan member (anggota) tersebut tidak lagi membayar kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati bersama, sehingga menyebabkan arisan Japo berhenti total. Dan ada beberapa member lain, berhenti untuk memenuhi kewajibannya membayar angsuran, setelah mengetahui bahwa Arisan Japo berhenti total,” jelasnya kepada awak media di Krapyak, Semarang, Jum’at (2/12/2022).

Lalu atas kejadian tersebut, lanjutnya, YPM sudah melaporkan dan mengadukan dua member itu pada 30 Maret 2022 ke Polda Jateng, dengan nomor laporan LP/B/204/III/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dan /LI/45/IV/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

“Bahwa itikad baik Pelapor untuk menalangi kerugian dana sebesar Rp. 2.816.290.000,-  yang dibawa lari dan atau dibawa kabur oleh member tersebut di atas dan angsuran yang harus dibayarkan oleh para member (anggota) ternyata tidak dibayar. Akibatnya, pelapor (YPM) terbebani masalah yang tidak berkesudahan, sehingga pelapor mengalami kerugian secara materiil dan imateriil,” tandas Ahmad.

Dijelaskan pula, upaya berkomunikasi dengan dua member itu terus dilakukan. Namun  ternyata malah YPM dilaporkan member lain ke Polda Jateng dan DIY. YPM merasa tindakan-tindakan yang dilakukan member tersebut merugikan, baik kehidupan dan bisnisnya, bahkan sampai ke institusi tempat YPM bekerja dan juga suaminya. Disebutkan pula ada anggota keluarga yang meninggal, karena tertekan dengan ancaman yang muncul dalam penagihan yang dilakukan member tersebut.