blank
Mediasi yang dilakukan admin arisan Japo dengan anggota arisan lainnya, didampingi oleh pengacara Ahmad WS, di Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (1/12/2022). Foto : Dok Absa

“Pihak Pelapor juga menggugat secara Perdata para member Japo di Pengadilan Negeri Semarang, dengan Nomor Perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg dan saat ini sedang dalam proses persidangan,” ungkapnya.

Ada 18 member yang digugat, imbuh Ahmad, termasuk dua orang yang disebut tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan setelah menang arisan. Disebutkan, ada total 30 member dalam arisan tersebut, jadi ada 12 member yang tidak digugat karena tetap berpegang pada kesepakatan awal arisan. Mediasi sudah dilakukan dua kali dan pihak penggugat dihadiri oleh kuasa hukum.

“Perbuatan para tergugat, yang telah menikmati arisan dan atau telah mendapatkan arisan, tidak lagi membayar kewajiban arisan adalah perbuatan Wanprestasi dan atau ingkar janji, karena melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama secara lisan, dengan asas saling percaya,” kata Ahmad.

“Untuk yang tergugat urutan  3 sampai 18 digugat karena perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.

Berbagai bukti juga sudah disiapkan pihak YPM, mulai dari bukti transaksi, hingga perhitungan dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) berupa Laporan praktisi jasa prosedur yang disepakati bernomor : No. 01/KJAESH/AUP/XI/2022 dan No. 02/KJAESH/AUP/XI/2022.

“Kami menggugat dengan bukti kuat. Para member-member ini juga sudah menerima keuntungan yang lumayan dan nilai Rp 13 M itu dilebih-lebihkan, sebenarnya tidak sampai sefantastis itu nilanya,” tegas Ahmad.