KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Kades Undaan Lor, Kecamayan Undaan, Edi Pranoto divonis pidana penjara 1 tahun dalam kasus korupsi penyelewengan dana desa.
Selain itu, Edi Pranoto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim tipikor PN Semarang pada Kamis, 30 November 2022 silam.
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan,”kata Kajari Kudus Adrian, Jumat (2/12).
Andrian menyebutkan, barang bukti yang disita yakni uang hasil korupsi dana desa dikembalikan ke kas desa Undaan Lor.
Diketahui mantan kades tersebut terjerat kasus korupsi dana desa yang bersumber dari bantuan keuangan senilai Rp 259 juta. Terdakwa juga telah ditahan Kejaksaan Negeri Kudus pada Senin (18/7/2022) lalu.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Bambang Sumarsono mengatakan, tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum hampir sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Kudus, menuntut terdakwa dengan penjara satu tahun, juga dituntut dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider pidana penjara tiga bulan.
Dalam tuntutan JPU, ada beberapa hal yang meringankan terdakw yakni menunjukkan sikap baik dan sopan selama persidangan. Kemudian, terdakwa juga sebagai kepala keluarga yang memiliki anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.
”Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan itu, terdakawa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Ali Bustomi