Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto dan Kasat Reskrim AKP Supardi melalui Humas Polres Wonogiri, Jumat (2/12), menyatakan, tersangka kini ditahan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan kasusnya.
Dalam kasus ini, yang menjadi korbannya adalah siswi Sekolah Dasar (SD) sebut saja Sekar (10). Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya itu dilakukan di gubuk area persawahan yang jauh dari pemukiman.
Penangkapan B berlangsung di Banjarsari, Kota Surakarta, tempat tersangka bekerja. Polisi memburu ke Banjarsari, Surakarta, setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari Ibu korban. Sang Ibu, tidak terima saat mendapatkan pengakuan dari putrinya yang telah menjadi korban diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka.
Sebelumnya, begitu mendapatkan pengakuan dari putrinya, Ibu korban bersama neneknya langsung memeriksakan Sekar ke salah satu bidan di Kecamatan Ngadirojo. Bidan yang memeriksanya, menemukan luka-luka pada alat kelamin korban.
Petugas telah mengamankan barang bukti berupa sebuah kaos warna pink kombinasi merah kuning, celana panjang hitam bergaris warna orange dan sebuah ponsel.
B dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Sesuai pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun. Juga pembayaran denda maksimal Rp 5 miliar.
Bambang Pur