Adapun modus pelanggaran yang banyak dilakukan dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online. Baik itu dari barang berupa rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.

barang kiriman melalui kantor pos, bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.

Juga tidak diselesaikan impotir dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya 3.800.0000 batang rokok illegal,385 botol dan 86 jerigen miras illegal.Serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.

Tujuan  pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha BKC yang sehat.

Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.” jelasnya.

Pemusnahan BMN , kata dia, telah mendapat persetujuan sesuai izin Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan.

Dari petugas penyuluhan dan layanan informasi Bea dan Cukai Surakarta diperoleh keterangan proses pemusnahan barang  dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara perusakan sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.

Bagus Adji