blank
Suasana pemusnahan barang milik negara yang dilakukan  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta . Foto:  Bea Cukai Ska

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN).

Pemusnahan barang hasil tegahan yang dilakukan periode Desember 2021 sampai dengan Oktober 2022 dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty dalam acara di halaman KPPBC TMP) B Surakarta, Selasa (22/11).

Barang yang dimusnahkan diantaranya berupa jutaan batang rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

Acara dihadiri antara lain Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepolisian Resor Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta, Rupbasan Surakarta,

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Yetty Yulianty dlam menyampaikan kegiatan pemusnahan  tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan.

Barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya sebesar Rp 3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar Rp Rp 4.604.792.130,00.