blank
Para pedagang unggas Pasar Baru saat mendatangi kantor Dinas Perdagangan Kudus. foto: Ali Bustomi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan pedagang unggas dan usaha pembubutan bulu Pasar Baru Kudus menggeruduk Dinas Perdagangan  setempat, Senin (21/11). Mereka memprotes adanya pembukaan kios baru di dekat tempat mereka berjualan selama ini.

Salah satu pedagang yakni Muchlis mengatakan, di Pasar Baru sejak lima bulan yang lalu ada penambahan kios baru. Lokasinya berada di bagian selatan, sejajar dengan kios jualan unggas, tapi kios tersebut agak berada di bagian depan.

“Akibatnya, kami yang sudah lama berjualan di situ jadi kehalang. Sehingga pendapatan kami turun drastis. Bahkan berjualan seharian, hasilnya buat beli beras saja tak mampu,” ujar Muchlis kepada awak media.

Dia mengatakan, saat ini sudah ada yang berjualan unggas di kios baru itu satu orang. Menurutnya, kalau semua kios nanti sudah dipenuhi pedagang yang juga jualan unggas, dia dan pedagang lainnya menyebut bisa makin menderita.

“Oleh karenanya, kami pedagang unggas yang lebih lama di Pasar Baru berjumlah 20 orang ini meminta kepada Dinas Perdagangan Kudus agar delapan kios tersebut tidak diperuntukkan untuk berjualan unggas, dan usaha bubut bulu. Sebab, itu tak adil bagi kami, karena delapan kios baru itu berada di bagian depan kios kami,” beber warga Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota, Kudus.

Hal senada juga dikatakan oleh pedagang lainnya, yakni, Zaitun. Sejak ada kios baru, penjualan unggasnya sepi. Saking sepinya, sehingga tak ada pendapatan yang mereka kantongi.

“Untuk makan saja kadang saya bawa dari rumah karena khawatir di pasar tak dapat uang,” ujar warga Undaan Lor Gang 13, Kecamatan Undaan, tersebut.

Dia berharap, Dinas Perdagangan bisa mengabulkan permohonan para pedagang ini agar delapan kios baru tersebut tak diperuntukan untuk jualan unggas juga. Tapi untuk jualan kelontong atau sembako.

“Sejak awal ada bangunan kios baru, kami itu sudah bertanya kepada pihak Dinas Perdagangan. Katanya delapan kios itu tidak untuk jualan unggas, tapi nyatanya sejak lima hari yang lalu ada pedagang baru yang jualan unggas di kios tersebut,” keluhnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti mengatakan, bahwa memang ada delapan bangunan kios baru di Pasar Baru Kudus. Namun, untuk permintaan atau keluhan para pedagang yang datang, ia mengaku tak bisa memberikan keputusan.

“Tetap kami mediasi. Namun, untuk keputusannya saya harus menunggu arahan dari Bupati Kudus. Sebab, delapan kios baru yang diperuntukan untuk jualan unggas itu tak melanggar aturan. Lokasinya itu juga berada di deretan kios unggas,” bebernya.

Dia mengatakan, delapan kios tersebut dikelola dan dibangun oleh pihak swasta, dengan izin sewa lahan ke Dinas Perdagangan Kudus. Menurutnya, kerja sama seperti tersebut tak melanggar aturan.

“Justru, kalau kami melarang orang berjualan itu yang tidak boleh. Pedagang mintanya tidak ada penambahan kios. Padahal dengan adanya penambahn kios dan terisi oleh pedagang itu akan baik untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kudus,” pungkasnya.

Ali Bustomi