blank
Diskusi dan menggalang aspirasi gerakan koperasi di Jawa Tengah terkait RUU PPSK, yang dipimpin oleh Ketua Dekopinwil Jawa Tengah H Andang Wahyu Triyanto didampingi Ketua Bidang Orlem Dekopinwil Jateng Setia Budi Wibowo dan Dinas Koperasi dan UKM Jawa tengah Bima Kartika, serta dua orang pejabat OJK Jawa Tengah dan DIY, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sabtu, (19/11/2022). Foto : Dok Publikasi Dekopinwil Jateng

SEMARANG (SUARABARU.ID) Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Jawa Tengah, menggelar diskusi dan menggalang aspirasi gerakan koperasi Jawa Tengah, untuk menolak Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (19/11/2022).

Sebab di dalam draft RUU PPSK tersebut, dinilai sangat merugikan gerakan koperasi, yang selama ini menjadi soko guru perekonomian rakyat, karena dalam pengelolaan koperasi disejajarkan dengan lembaga keuangan perbankan atau sejenisnya, sehingga akan secara permanen menghapus UU nomor 25 tentang Perkoperasian dan pengawasan serta pembinaan dilimpahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang selama ini sebagai lembaga pengawas perbankan menggantikan peran Bank Indonesia (BI).

Menurut Ketua Dekopinwil Jawa Tengah Andang Wahyu Triyanto, RUU PPSK itu tidak mencerminkan ruh dan nilai-nilai, pinsip, serta jatidiri koperasi, namun lebih kepada kekuatan permodalan. Padahal, pengelolaan koperasi lebih pada bersifat gotong royong, kekeluargaan dan anggota sebagai kekuatan utama, untuk meraih kesejahteraan bersama.

“Ketika regulasi yang ada, baik itu RUU PPSK atau yang lainnya, jika ini tidak sesuai dengan jati diri dan prinsip gerakan koperasi, maka wajib kita tolak bersama-sama,” tegasnya.

Dalam diskusi itu disepakati bersama, bahwa akan melakukan kajian-kajian tertulis atas konsep draft RUU PPSK tersebut, yang jelas dan dipastikan mencerminkan ruh dan nilai-nilai, pinsip, serta jatidiri koperasi untuk dijadikan bahan dan masukan, yang nantinya akan dikirim ke Pemerintah serta DPR dan pihak-pihak terkait, yang nantinya akan menjadi pertimbangan dan masukan terkait RUU PPSK tersebut.

Sehingga, jika kemudian ada praktek yang tidak baik yang dilakukan oknum gerakan koperasi, maka upaya penyelesaiannya adalah pada perbaikan system di gerakan koperasi itu, bukan malah memindahkan pengawasan pada lembaga lain (OJK). Selain itu, juga akan dilakukan usulan penguatan lembaga pengawasan dan pemantauan Koperasi, dengan melakukan evaluasi terhadap sumber daya lembaga pemerintah, yang selama ini bersinergi dengan gerakan koperasi, sesuai undang-undang tentang perkoperasian.

Hadir dalam kegiatan itu, selain Ketua Dekopinwil Jawa Tengah H Andang Wahyu Triyanto SE, MM, hadir juga Ketua Bidang Orlem Dekopinwil Jateng Setia Budi Wibowo, SAg, MM, Dinas Koperasi dan UKM Jawa tengah Bima Kartika, SH, MM serta dua orang pejabat OJK Jawa Tengah dan DIY, yaitu Tias Retnani, Deputi Direktur Pengawasan LJK3 dan Perizinan serta Anjar Sumarjati, Kepala Bagian Pengawasan IKNB.

Selain itu, dihadiri pula oleh seluruh jajaran Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota/Kabupaten se Jawa Tengah dan Koperasi Sekunder dan Primer tingkat Jateng yang ikut berpartisipasi menyampaikan pendapat dan aspirasinya.

 

Absa