blank
Foto ilustrasi, ribuan karyawan mengadu ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja,. Dk: SB.id

blankOleh: Achmad Sulchan

HUKUM Acara Peradilan Hubungan Industrial, sebagai pedoman dasar hukumnya adalah: Undang-Undang No.21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Hubungan industrial yang harmonis dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam era industrialisasi, masalahperselisian hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks. Dengan demikian diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisian hubungan industrial yang cepat, tepat, adil dan murah.

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisian mengenai hak, perselisian kepentingan, perselisian pemutusan hubungan kerja dan perselisianantar serikat pekerja/serikat buruh dengan dalam satu perusahaan.

Penyelesaiaannyabisa melalui Bipartit sesuai Pasal 6 ayat (1,2) Setiap perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak dan risalah perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnyamemuat:

  1. Nama lengkap dan alamat para pihak, b. Tanggal dan tempat perundingan, c. Pokok masalah atau alasan perselisihan, d. Pendapat para pihak, e. Kesimpulan atau hasil perundingan, f. Tanggal serta tandatangan para pihak yang melakukan perundingan.

Perundingan Bipartit

  1. Merupakan perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang di lakukan dengan prinsip musyawarah untuk mencapai mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.
  1. Perundingan penyelesaian antara kedua belah pihak yang dapat dikembangkan sesuai kemampuan, kondisi dan perselisihan yang dihadapi. Penyelesaian perselisian hubungan perindustrial dapat melalui Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase.

Untuk mencegah terjadinya perselisihan hunbungan industrial, para pihak diwajibkan memenuhi hak-hak pekerja/buruh yang lahir sebagai upaya memberiperlindungan terhadap pekerja/buruh yang harus dipenuhi oleh pengusaha, begitujugasebaliknya. Sebagai pedoman dan pegangan adalah yang diatur dalamPeraturanPerundang-undangan Perjanjian Kerja Bersama yang bersifat mengikat pekerjadanpengusaha, baik hak yang bersifat ekonomi, politik, medis dan sosial. Kewajiban tersebut untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pihak Pekerja/buruh wajib : – Melakukan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab. – Membangun komunikasi yang baik dengan pihak pengusaha danserikat pekerja/buruh.
  2. Pihak Pengusaha wajib : – Memenuhi hak-hak pekerja/buruh tepat pada waktunya. – Membangun komunikasi yang baik dengan pihak pekerja/buruh.

Jadi setiap terjadinya perselisihan hubungan industrial terlebih dahulu wajib dilakukan perundingan penyelesaian perselisihan secara Bipartit, sebelum diselesaikan melalui mediasi, atau konsiliasi maupun arbitrase, dan upaya terakhir baru diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.

Kedudukan dan kewenangan pengadilan hubungan industrial merupakan pengadilan khusus yangberada pada lingkungan peradilan umum bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus mengenai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalams atu perusahaan.

Achmad Sulchan, Dosen Fakultas Hukum Unissula