PKY Jateng. Foto: Ning Suparningsih

SEMARANG (SUARABARU.ID)- Komisi Yudisial (KY) menerima 1.158 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta permohonan melakukan pemantauan persidangan dalam triwulan ketiga tahun 2022.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KY, M. Taufiq HZ dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring.

“Jumlahnya ada 1.158 laporan masyarakat dan 942 surat yang ditembuskan kepada KY, sehingga totalnya 2.100,” kata Taufiq, Jumat (4/10/2022).

Baca Juga: Selama 6 Bulan Dinas Sosial Kota Semarang Bagikan BLT DBHCHT kepada Buruh Rokok

Menurut Taufiq, kebanyakan laporan disampaikan melalui jasa pengiriman surat, yakni sebanyak 568 laporan. Kemudian ada 360 laporan yang disampaikan secara langsung ke Kantor KY, dan 212 laporan yang disampaikan secara online melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id, serta 18 laporan berupa informasi atas dugaan pelanggaran perilaku hakim.

Taufiq merinci, laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara, yaitu didominasi masalah perdata. “Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 575 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 299 laporan,” jelas Taufiq.

Sementara untuk pengaduan terkait perkara tata usaha negara berjumlah 70 laporan, perkara agama 63 laporan, tipikor 44 laporan, perselisihan hubungan industrial 33 laporan, niaga 31 laporan, lingkungan 7 laporan, militer 4 laporan, dan lain-lain sebanyak 31 laporan.

Baca Juga: Tingkatkan Pengelolaan Dana dan Fasilitas Pembiayaan, USM-BPD Jateng Syariah Semarang Jalin Kerja Sama

Taufiq menjelaskan, 10 Provinsi terbanyak dalam penyampaian laporan dugaan pelanggaran KEPPH masih didominasi kota-kota besar di Indonesia.

“Paling banyak adalah DKI Jakarta 217 laporan, Jawa Timur 123 laporan, Sumatera Utara 112 laporan, Jawa Barat 97 laporan, Jawa Tengah 68 laporan, Kalimantan Timur 53 laporan, Sumatera Selatan 48 laporan, Riau 43 laporan, Banten 40 laporan, dan Sulawesi Selatan 37 laporan,” terangnya.

Menurutnya, tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno, karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan (telah memenuhi syarat administrasi dan substansi) untuk dapat diregistrasi.

“Dari yang telah diverifikasi sejumlah 1.142 laporan dengan presentase 98,61% dari laporan yang diterima, KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 206 laporan. Yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 59, dan tahun 2022 sebanyak 147,” lanjut Taufiq.

Baca Juga: Ramaikan Semarang Flowers Festival 2022, BI Edukasi QRIS dan CBP Rupiah

Yang terbanyak dari laporan masyarakat tersebut adalah permohonan pemantauan, yaitu 367 laporan yang berasal dari 294 laporan masyarakat dan 73 pemantauan berdasarkan inisiatif KY. “Pemantauan persidangan adalah langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memutus, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,” tambahnya.

“Beberapa kasus yang menarik perhatian publik dan dipantau oleh KY diantaranya kasus tipikor hakim I di PN Surabaya, kasus pencabulan yang dilakukan salah satu pondok pesantren HW di PN Bandung, sidang dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dengan terdakwa MSAT, kasus penyiksaan oleh mantan Bupati Langkat, kasus pelanggaran HAM berat Paniai dan lainnya,” jelasnya.

Ditambahkan, berdasarkan hasil verifikasi, ada 196 laporan lainnya masih menunggu permohonan kelengkapan, 49 laporan bukan kewenangan KY, 153 laporan diteruskan ke instansi lain, dan laporan tidak dapat diterima ada 218 laporan.

Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi 12 laporan, serta masih proses verifikasi 16 laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis secara mendalam sebanyak 197 laporan.

Ning Suparningsih