blank
Acara sosialisasi di Balaidesa Paten, Dukun, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID) –Sosialisasi koordinasi pemantauan dan pengawasan PSDA kegiatan usaha pertambangan di Sungai Tringsing dan Progo, Kabupaten Magelang, dilakukan di Balaidesa Paten, Kecamatan Dukun, hari ini Kamis (3 November 2022). Acara yang diikuti unsur masyarakat, kelompok tani, kelompok wanita tani, perangkat desa, pengurus BPD dan tokoh masyarakat itu menolak kalau sungai di Desa Paten, Sengi, dan Sewukan ditambang galian C.

“Tiga desa ini jangan dimasukkan zona penambangan galian C,” pinta salah satu warga.

Kades Sewukan, Yeyen Rifai, menegaskan, apa yang dikehendaki masyarakat tiga desa itu tidak setuju adanya penambangan di Sungai Tringsing.

Anggota Gapoktan Desa Sengi, Wawan, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa masyarakat di tiga desa itu masih memanfaatkan sungai sebagai sumber kehidupan. Di sana ada 293 mata air pada tahun 2005/2006.
Pasca erupsi Merapi tahun 2010 ada beberapa sumber air yang pindah. Pada 2011 dicek lagi ada yang pindah dan tumbuh baru.

“Kami minta pemerintah menghapus data Sungai Tringsing dari zona tambang,” tandasnya.

Subkoordinator Kesra Lingkungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Rizal Sidiq, ketika diwawancarai mengatakan, apa yang disebutkan warga bahwa sudah ada izin penambangan yang dikeluarkan, itu tidak benar. Ada tiga perusahaan sifatnya baru eksplorasi. “Jadi tidak boleh menambang dulu. Kalau sudah ada izin operasional baru boleh menambang,” jelasnya.

Eko Priyono