Proses sidang terbuka dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, dalam kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang di PN Pekalongan, Selasa (1/11/2022). Foto : Dok MPH

PEKALONGAN (SUARABARU.ID) Saksi persidangan kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang, membantah tudingan telah mangkir sebanyak dua kali, sebagai saksi dalam sidang terbuka lanjutan perkara pidana no 202/Pidana.B/2022/PN PKL, antara PT Aquila Transindo Utama (PT ATU) dengan PT Sparta Putra Adyaksa (PT SPA), Selasa (1/11/2022).

Bantahan itu disampaikan salah satu saksi persidangan, Direktur PT Aquila Transindo Utama, Mohamad Rondhi saat ditanya wartawan di sela-sela persidangan, bahwa tidak benar jika dirinya mangkir 2 kali panggilan jaksa dan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan Selasa (1/11/2022) adalah merupakan panggilan kedua.

“Surat panggilan sebagai saksi yang saya terima itu baru satu kali, waktu saya berhalangan hadir, kok saya dituding tidak hadir sebagai saksi dua kali,” jelasnya, seperti rilis yang diterima SUARABARU.ID Rabu (2/11/2022).

“Saya pun sudah konfirmasi pada petugas yang mengantarkan surat panggilan, bahwa memang benar surat panggilan baru sekali diantarkan saat itu. Salah besar keterangan yang dilontarkan kuasa hukum PT SPA, kalau saya tidak hadir di persidangan sebagai saksi sebanyak dua kali. Ngawur itu omongan dia,” tambahnya menegaskan.

Keterangan M Rondi tersebut juga dikuatkan oleh Oktorian Sitepu, selaku pengacara dari PT ATU, yang mengatakan bahwa kliennya bukan mangkir, tapi ijin tidak bisa menghadiri sidang, “Itupun baru sekali dipanggil dan hari ini (Selasa, 1/11/2022) panggilan yang kedua,” tegasnya.