Proses sidang terbuka dengan agenda pemanggilan saksi-saksi, dalam kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang di PN Pekalongan, Selasa (1/11/2022). Foto : Dok MPH

Sementara, pernyataan bahwa M Rondi selaku Direktur PT ATU telah mangkir sebanyak dua kali sidang itu, disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pekalongan Dyah Purnamaningsih disela-sela sidang yang diskors, sekira pukul 16.10 WIB untuk waktu sholat, ketika ditemui awak media dan ditanya terkait pemanggilan saksi yang bernama Mohamad Rondhi, sudah berapa kali pemanggilan, mengatakan bahwa saksi Mohamad Rondhi perhari ini, Selasa (1/11/2022) adalah pemanggilan yang kedua kalinya dan untuk pemanggilan yang pertama, yaitu pada sidang minggu kemarin pada hari Selasa, ( 25/10/2022).

Sedangkan kuasa hukum PT SPA, Zaenudin mengatakan, jika pihaknya memberikan keterangan itu berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang JPU.

“Ya, saya juga menerima informasi dari JPU, yang mengatakan bahwa ketidakhadiran saksi M Rondhi pada Selasa 25 Oktober lalu itu adalah yang kedua kalinya,” ungkapnya.

Sidang dengan agenda pemanggilan saksi-saksi oleh JPU di PN Pekalongan, sekira pukul 13.47 WIB tersebut, menghadirkan empat orang saksi dari PT Aquila. Yaitu Capt Agus Pujo sebagai pandu, Mohamad Rondhi sebagai Direktur, Ari Cahyono sebagai staf administrasi keuangan dan Ahmad Zaenuri sebagai supervisor operasional.

Sedang sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan terhadap terdakwa, direncanakan akan digelar di tempat yang sama pada Kamis depan (3/11/2022).

Absa