blank
Rekonstruksi kasus penembakan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34) di Banyumanik Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polrestabes Semarang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menggelar rekonstruksi kasus penembakan istri TNI Kopda Muslimin, Rina Wulandari (34), Selasa (18/10/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut sebanyak 59 adegan diperagakan. Selain polisi dan jaksa, dalam rekonstruksi dihadiri pengacara dari empat tersangka yang melakukan percobaan pembunuhan, yakni Aryas Adi S.

Adi mengatakan ada 59 adegan yang diperagakan dan di sana terlihat jelas para pelaku melakukan aksinya karena diperintah.

“Rekonstruksi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana. Di mana klien kami adalah orang yang disuruh oleh Kopda Muslimin. Dalam rekonstruksi tadi diperagakan sekitar 59 adegan yang dilakukan klien kami,” kata Adi, saat rekonstruksi di Jalan Cemara 3, Banyumanik, Kota Semarang.

Dalam kasus tersebut diketahui ada lima tersangka, yakni Sugiono alias Babi (34) selaku eksekutor penembakan dan pembonceng sepeda motor Kawasaki Ninja, Ponco Aji Nugroho (26) selaku joki sepeda motor Kawasaki Ninja, Supriyono alias Sirun (45) selaku joki sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi, Agus Santoso alias Gondrong (43) selaku pembonceng sepeda motor Honda Beat Street dan membantu mengawasi situasi, dan Dwi Sulistyono (37) selaku penjual senjata api.

Dalam rekonstruksi juga dihadiri istri Kopda Muslimin, Rina Wulandari. Meskipun Rina ikut hadir, namun adegan dalam rekonstruksi diperankan oleh orang lain.

Menurut Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Moehammad Riszy Pratama, berkas kasus ini belum dinyatakan lengkap atau P21. Rekonstruksi ini salah satunya untuk menambah kelengkapan berkas tersebut.

“Dari rekonstruksi ini kita akan melihat sebenarnya yang terjadi, untuk menentukan sikap kita selanjutnya,” ujar Riszy.

Riszy mengatakan belum tahu (kapan P21). “Hasil dari rekonstruksi ini akan kita lihat lagi,” ujarnya.

Ning Suparningsih