KEBUMEN (SUARABARU.ID)– Sejumlah warga tergabung dalam Persatuan Masyarakat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) di Kecamatan Buayan, kembali menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Jumat (14/10).
Mereka bersikukuh menyuarakan penolakan terhadap izin operasi PT Semen Gombong. Warga juga kembali menanyakan sikap Pemkab Kebumen terkait penguasaan lahan oleh PT Semen Gombong di kawasan Karst Gombong selatan atau di lima desa Kecamatan Buayan. Yaitu Desa Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal dan Nogoraji.
Dalam dialog bersama Bupati Arif Sugiyanto, masyarakat meminta agar PT Semen Gombong tidak beroperasi lagi dengan mencabut izin Hak Guna Bangunan (HGB). Bahkan warga meminta Pemkab mengubah tanah HGB PT Semen Gombong menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Warga beralasan, jika terjadi aktivitas tambang yang dilakukan PT Semen Gombong, mereka khawatir akan merusak lingkungan dan ekosistem di kawasan karst Gombong selatan yang radiusnya meliputi Kecamatan Buayan, Rowokele dan Ayah.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menerima warga yang tergabung dalam Persatuan Masyarakat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) yang berada di Kecamatan Buayan untuk kali kedua. Mereka diterima di Aula Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kebumen.
Ikut mendampingi Bupati pada dialog tersebut Wakil Bupati Ristawati Purwaningsih, Dandim 0709 Letkol Inf Eduar Hendri, Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dan Sekda Ahmad Ujang Sugiono.
Berkomunikasi dengan PT Semen Gombong
Menanggapi hal tersebut, Bupati menyatakan, soal hak pencabutan izin perpanjangan HGB PT Semen Gombong, tentu bukan menjadi kewenangan Bupati. Tapi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihaknya pun berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan PT Semen Gombong guna mencari solusi terbaik dari persoalan ini.”Saya selaku Bupati karena lagi konsen dengan Geopark Karangsambung dan Karangbolong, kemudian penghijauan karena banyak gunung-gunung yang longsor, pasti saya akan berusaha mencari tahu komunikasi dengan PT Semen Gombong untuk mengubah, tidak menjadikan kawasan ini sebagai pabrik semen ke depannya,”ujar Arif Sugiyanto.
Menurut Bupati, tanah yang kini dikelola PT Semen Gombong mungkin ke depan lebih baik tidak dijadikan sebagai pabrik semen. Namun,misalnya bisa diganti penggunaannya untuk agrowisata.”Nah ini perlu kita komunikasikan lebih lanjut dengan pihak PT Semen Gombong, kita ingin solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan ini,”tutur Arif Sugiyanto.
Menanggapi usulan perubahan status Tanah TORA, Bupati menyatakan, tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Yakni tanah tersebut telah mendapatkan SK Tanah Terlantar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, serta dua tahun HGB berakhir harus tidak diperpanjang.
“Kalau mau menjadikan ini sebagai TORA syaratnya seperti itu, dan kewenangannya ada di pemerintah pusat. Tapi pada intinya bupati berkomitmen untuk menjadikan tanah hijau di wilayah Kebumen,”ujarnya.
Bupati menjelaskan, tanah yang dikelola oleh PT Semen Gombong tadinya adalah tanah milik masyarakat. Sesuai aturan, ketika tanah warga dibeli oleh PT dalam jumlah yang besar, statusnya menjadi HGB. Namun jika dibeli perorangan, statusnya Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diketahui izin HGB PT Semen Gombong berakhir sampai 2027. Sejak 1997 lalu, PT Semen Gombong sampai saat ini belum bisa mendirikan pabrik semen di Kawasan Karst Gombong Selatan karena Amdal tidak keluar.
Perpag mendesak agar izin HGB dicabut, karena khawatir akan ada operasi pertambangan ke depannya. Perpag juga meminta ketegasan sikap Pemkab dalam mengatasi aspirasi masyarakat di Gombong selatan tersebut.
Komper Wardopo