blank
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko melakukan interogasi dua tersangka pemilik obat terlarang alias pil koplo. Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Dua lelaki ditangkap petugas Satreskrim Polres Grobogan atas kepemilikan 2.006 pil koplo. Dua lelaki adal Karangrayung, Kabupaten Grobogan, kini mendekam di tahanan Mapolres Grobogan.

Menurut Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko, penangkapan dua lelaki Ikbal Gozali dan Ahmad Sofian ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi sediaan farmasi yang tidak punya izin edar.

Dengan adanya informasi tersebut, jajaran personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan adnaya paket warna hitam yang dikirimkan ke sebuah alamat di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.

“Ada sebuah paket mencurigakan yang dikirimkan dari Jakarta ke sebuah alamat di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan. Atas informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Hendro Satmoko.