Polisi mencurigai sebuah rumah di Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung, yang disinyalir sebagai rumah pelaku penyalahgunaan obat terlarang tersebut. “Pada hari Minggu, 25 September 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, kami melakukan penyelidikan di Karangrayung, tepatnya di sebuah rumah yang berada di Desa Nampu,” tambah AKP Hendro Satmoko.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas berhasil menangkap Ikbal Gozali, warga Desa Nampu, Kecamatan Karangrayung. Dari tangan Ikbal, polisi menemukan satu paket warna hitam yang dikirimkan oleh Windasari, yang beralamat di Pasar Pucung, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam paket tersebut, berisi satu botol plastik warna putih yang berisi obat dengan logo Mf sebanyak 1.000 butir dan enam butir obat tablet Tramadol HCl 50 miligram.
Selain itu, dari tersangka Ikbal Gozali ini, polisi juga menyita satu paket kotak yang berisi satu buah botol plastik bertuliskan Heximer 2 Trihexyphenidyl 2 mg yang berisi 1.000 tablet obat warna kuning dengan logo mf dan dua butir obat tablet Tramadol HCl 50 miligram.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang berinisial IG ini mengakui bahwa dua paket ini adalah miliknya,” tambah AKP Hendro.
Tidak hanya mengamankan satu pelaku yang terlibat dalam transaksi pil koplo ini. Polisi juga menangkap rekan pelaku yakni Ahmad Sofian, warga Desa Cekel, Kecamatan Karangrayung.
Tya Wiedya