Selain menyita narkotika jenis sabu, polisi juga menyita masing-masing satu unit ponsel dan sepeda motor yang dipergunakan pelaku saat dilakukan penangkapan.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambah Kasat Resnarkoba, AKP Hendro Satmoko.
Tya Wiedya