blank
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko ketika memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mapolres Grobogan. . Foto: Tya Wiedya

GROBOGAN (SUARABARU.ID)  – Seorang lelaki ditangkap karean membawa narkoba jenis sabu seberat  0,40 gram di depan Stasiun Kedungjati, Grobogan. Lelaki bernama  Her (24) itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan.

Adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi narkotika di wilayah Kedungjati, membuat aparat Sat Resnarkoba Polres Grobogan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Hendro Satmoko, dalam konferensi pernya mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, pelaku mengaku bahwa barang berupa serbuk putih, narkoba jenis sabu itu tersebut adalah miliknya.

Penangkapan terhadap tersangka, kata AKP Hendro Satmoko, bermula ketika aparat Sat Resnarkoba Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di Jalan Raya Salatiga – Kedungjati, tepatnya di Desa Kedungjati, Senin, 5 September 2022 lalu.

Hingga akhirnya, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari tangan pria lelaki asal Tanggungharjo tersebut, petugas menemukan sebuah bungkusan plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih yakni sabu seberat 0,40 gram.

Dengan barang bukti sabu seberat 0,40 gram tersebut, polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangannya.