KLATEN (SUARABARU.ID) – Baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), DDS (19) kembali ditangkap polisi. Pemuda asal Jetis Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten bersama ARP (36) rekannya sekampung diduga membobol toko kelontng di Cawas Klaten.
Tersangka diduga melakukan pencurian dan pemberatan sebagaimana diancam pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Tersangka DDS dan ARP ditangkap tim Resmob Polres Klaten tiga jam setelah kasus pembobolan toko kelontong di Cawas Klaten dilaporkan ke polisi”, kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Kamis (6/10/2022).
Tindak kejahatan kejahatan kedua tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Klaten, berlangsung dan terungkap pada 24 September 2022.
Keduanya baru saja selesai membobol toko kelontong milik Sujarwo (57) warga Bawak Kecamatan Cawas dan hendak membawa hasil curian melalui pintu belakang tempat kejadian.
Keduanya sepakat untuk mengetahui situasi jalanan terlebih dahulu, dan meletakkan hasil curian berupa rokok dalam karung putih di belakang warung makan milik saksi Sriyanto. Rumah Sriyanto hanya beberapa meter dari TKP.
Kehadiran kedua tersangka, mengundang kecurigaan Sriyanto yang kemudian menanyakan kepada tersangka. Pertanyaan yang muncul dijawab DDS dan ARP dengan mengatakan hendak mencari rumah temannya, untuk kemudian pergi meninggalkan lokasi.