Tingkah laku mencurigakan dua pemuda tak dikenal tadi mengundang Sriyanto segera memeriksa belakang rumahnya. Didapati karung putih berisi bungkusan rokok. Saksi juga melihat pintu belakang toko kelontong milik Sujarwo dalam kondisi terbuka.
Apa yang terjadi segera diinformasikan kepada korban, sehingga pemilik toko mendatangi TKP. Tak hanya itu, Sujarwo selaku pemilik segera melaporkan kejadiannya ke Polsek Cawas.
“Kedua tersangka ditangkap dalam tempo tiga jam semenjak kejadiannya dilaporkan ke polisi. Dari kedua tersangka disita satu unit sepeda motor AD 4390 GQ, sebatang linggis, sebuah gunting kecil serta sekarung rokok berbagai merek,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.
Dari penelusuran petugas diketahui, ternyata DDS baru satu bulan keluar dari penjara, setelah menjalani hukuman di Lapas Klaten. “Dalam kejadian ini pemilik menderita kerugian sekitar Rp 5 juta,” tambah AKP Bagus Eddy Suryana.
Kesepakatan
Kepada polisi, tersangka DDS dan ARP mengaku tindak pencurian dilakukan atas kesepakatan berdua . DDS mengaku pernah dihukum setahun tiga bulan karena mencuri di tiko kelontong dan baru bebas bulan Agustus 2022.
ARP mengaku dirinya menunggu di luar dan yang masuk melalui ventilasi kamar mandi adalah DDS. Dalam pengakuannya, ARP menyatyaklan dialah yang membuka pointu belakang toko kelontong setelah berhasil menjebol ventilasi dikamar mandi.
Bagus Adji