TEMANGGUNG (SUARABARU.ID)- Polres Temanggung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Supriyanti ( 17) warga Dusun Tegal Parakan, Desa Gemawang, Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung dan jasad korban ditemukan di Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung.
“Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial R (16) warga Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung yang diduga merupakan teman dekat korban,” kata Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, Senin ( 3/10/2022) sore.
Agus Puryadi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Temanggung, enam jam setelah pemakaman korban. Sebelumnya, jasad korban ditemukan pada Sabtu ( 1/10/2022) sore hari di belakang sebuah rumah yang ada di Desa Campurejo.
Menurutnya, petugas Satreskrim Polres Temanggung sempat kebingungan dengan adanya penemuan mayat berjenis kelamin yang dikubur di dekat sebuah rumah kosong di Desa Campurejo.
Namun, dari beberapa bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dan yang diambil dari jasad korban, akhirnya petugas bisa menangkap tersangka yakni R (16) warga Kecamatan Tretep yang diduga pacar korban.
Ia menambahkan, saat dilakukan olah tempat kejadian perkara, dari jasad korban yakni Supriyanti (16) ditemukan beberapa perhiasan milik korban, seperti cincin, kalung dan gelang milik korban. Kemudian dicocokkan dengan keterangan dari keluara korban.
“Dari keterangan dari ibu korban, barang-barang tersebut merupakan milik anaknya yang hilang sejak 20 September lalu,” jelasnya.
Agus Puryadi menambahkan, dari pengakuan tersangka, korban dihabisi nyawanya dengan cara dicekik dengan menggunakan hijab yang dipakai korban. Kemudian setelah badan korban lemas tak berdaya dimasukkan dalam kamar.
“Tersangka juga mengaku, sebelum mengubur korban di samping sebuah rumah kosong, ia sempat membawa korban rumah tersebut. kemudian tersangka tiduran di sofa ruang tamu. Beberapa saat kemudian setelah dilihat ternyata dari hidung korban keluar darah, kemudian dibersihkan dan dibawa ke rumah kosong, dan di situ korban dikuburkan di belakang rumah kosong,” ujarnya.
Ia menjelaskan, motif tersangka tega membunuh korban lantaran, korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka atas perbuatan yang dilakukan kepada korban. Yakni, tersangka menyetubuhi korban dalam keadaan setengah sadar, akibat diberi minuman tuak.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti pakaian dalam korban, anting-anting, gelang, dan kalung, dan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena melanggar pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Namun, karena pelaku masih berusia di bawah umur, berdasarkan pasal 81 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, pelaku anak dapat dijatuhkan pidana paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga Desa Campurejo, Kecamatan Tretep, Kabupaten Temanggung, Sabtu ( 1/10/2022)sore, di belakang sebuah rumah yang kosong.
Penemuan mayat tersebut berawal dari adanya kecurigaan masyarakat setempat yang mencium bau busuk yang berasal dari belakang rumah salah salah satu warga Desa Campurejo. W. Cahyono
Baca juga: