SEMARANG (SUARABARU.ID) – Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng bakal menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ekstensifikasi dan intensifikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 2020 hingga 2022 Semester I.
Sebagai modal awal mendapatkan pandangan mengenai agenda pemeriksaan, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar entry meeting di Aula Kresna Basudewa Kanwil dan dirilis secara virtual.
Selaku tuan rumah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, DR. A Yuspahruddin menyambut baik kedatangan tim BPK yang hadir bersama Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto dan Sekretaris Itjen R Natanegara Kartika Purnama.
“Kami menyambut baik kehadiran tim BPK. Kami yakin pemeriksaan intensifikasi dan ekstensifikasi PNBP ini akan menghasilkan kebijakan dan penataan PNBP yang lebih baik, sehingga satuan kerja akan bersemangat dalam mencari potensi-potensi PNBP,” ujarnya, Selasa (4/10/2022).
Selanjutnya, Yuspahruddin memberikan gambaran umum mengenai Kanwil Kemenkumham Jateng.
Dia juga memaparkan PNBP yang telah diperoleh Kanwil Kemenkumham Jateng yang berasal dari pemanfaatan BMN (sewa ATM, kantin, sawah, tambak udang, rumah dinas), PNBP dari kemandirian warga binaan (hasil karya napi berupa makanan, batik, keset, kerajinan), PNBP Terpusat dari jajaran Imigrasi (ijin tinggal, paspor) serta PNBP jajaran pelayanan hukum dan HAM.
Selain itu, Kakanwil memberikan instruksi kepada Satuan Kerja yang akan menjadi sampel pemeriksaan untuk “kooperatif” membantu jalannya audit.
“Untuk membantu kelancaran pemeriksaan ini, siapkan dan berikan data yang diminta dengan cepat, sampaikan informasi yang benar agar tujuan pemeriksaan dapat terwujud dan bermanfaat,” kata Yuspahruddin.
“Komunikasikan setiap permasalahan, hambatan, kendala secara terbuka, sehingga tercipta solusi yang mampu memecahkan setiap persoalan dan segera tindaklanjuti segala rekomendasi dari BPK,” sambungnya.
Sementara dari BPK melalui Rosalin Boru Angin selaku Pengendali Teknis Tim menjelaskan secara singkat mengenai kegiatan ini.
Dia memaparkan tentang dasar hukum pemeriksaan, standar pemeriksaan, jenis pemeriksaan, tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, sasaran pemeriksaan, alasan pemeriksaan hingga realisasi PNBP 2019-2022 semester I di Kanwil Kemenkumham
Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai apakah sistem pengendalian intern atas kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi Kemenkumham telah dirancang dan dilaksanakan secara memadai. Dan apakah kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim BPK juga menyarankan adanya keterbukaan dan kelengkapan data atau informasi dari jajaran Satuan Kerja, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan. Hal ini sangat penting untuk menghindari kesalahan judgement pemeriksa.
Serta peran aktif dari satuan pengawasan internal dalam pendampingan terkait pemeriksaan sangat menentukan efektivitas pemeriksaan BPK.
Dalam kegiatan sendiri diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrasi, pengelolaan keuangan dan BMN Kanwil Kemenkumham Jateng.
Selain itu hadir juga para Kepala, Pejabat Administrasi dan Pengelola Keuangan dari seluruh UPT se Jawa Tengah, baik langsung maupun virtual.
Ning Suparningsih