blank
Tersangka RY sedang ditanya petugas terkait pencurian kotak amal dengan menggunakan sarana sepeda motor. Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Sebanyak 17 kali beraksi, tersangka tunggal pelaku pencuri kota infak di wilayah Klaten berhasil dibekuk Kepolisian Resor (Polres) Klaten.

Penangkapan dilakukan terhadap RY (30) warga Jatinom Klaten berikut barang bukti satu buah kotak amal, satu unit sepeda motor, sebuah tang dan gunting serta tas selempang pakaian dan uang tunai Rp 350.000.

“Dari belasan pencurian kotak infaq di tempat ibadah, tersangkamengaku hanya bisa memetik hasil di lima tempat kejadian perkara. Kepada RY,  dipersangkakan melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy, SIK pada konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy, SIK membeberkan, penangkapan tersangka RY berkaitan laporan  tindak pencurian di di Masjid Al Mualimin Kecamatan Ngawen diketahui pada 8 September 2022.

Bendahara masjid Widaya sekitar pukul 12.156 WIB melakukan pengecekan pada kotak infak  tempat ibadah setempat. Pengecekan dilakukan karena curiga posisi kotak infaq di balik ke tembok.