blank
Enam tersangka pengedar dan pemakai narkoba tengah digelandang petugas di Mapolres Klaten, Selasa (4/10). Foto: Bagus Adji

KLATEN (SUARABARU.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Klaten berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat berbahaya di wilayah setempat.

Menyusul penangkapan enam tersangka dari empat kasus narkoba yang diungkap selama bulan September 2022. Dari tangan tersangka disita 58,1 gram sabu, 0,81 gram ganja, lima buah ponsel, tiga unit timbangan, dua unit sepeda motor, kartu ATM, dan alat pengisap (bong) sabu.

“Empat kasus yang diungkap terdiri satu kasus di peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan tiga kasus sabu. Dari enam pelaku, lima di antaranya berperan sebagai pengedar dan satu lainnya  merupakan pemakai.” kata Kasat Narkoba Iptu Yosua Farin Setiawan, S.T.K., S.I.K saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (4/10).

Kasat Narkoba Polres Klaten didampingi Kasi Humas Iptu Abdillah membeberkan, modus operandi transaksi dan pengedaran narkoba oleh tersangka dilakukan dengan memanfaatkan WhatsApp dan media Facebook.  Untuk pembayarannya dilaksanakan menggunakan cara transfer bank.