Usai menerima transfer pembayaran melalui rekening, pengedar akan mengirim alamat ataupun foto lokasi narkoba yang diperjualbelikan dapat diambil pembeli.
Menyinggung asal narkoba yang diperdagangkan masih dalam pelacakan pihak berwajib. Hanya saja dari salah satu tersangka pengedar mengaku membelinya dari seseorang yang dikenal lewat media sosial dan transaksi melalui tranfer bank. Namun pengakuan ini ketika ditelusur petugas ternyata kosong hasilnya.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kalau dinominalkan itu kurang lebih Rp 70 juta. Atas perbuatannya lima pelaku yang berperan sebagai pengedar dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kepada tersangka AA (22) asal Klaten Selatan selaku pemakai dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, jelasnya sembari menambahkan lima tersangka pengedar lainnya yakni FED dari NTT, NR (23), TRW (32) warga Klaten, drts MAF dan AGN penduduk Solo.
Bagus Adji