PURBALINGGA (SUARABARU.ID)– Pemulihan ekonomi masyarakat dan penanganan infrastruktur. masih menjadi prioritas program kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, pada Tahun Anggaran 2023.
Demikian disampaikan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, pada Rapat Paripurna Penyerahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023, kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (28/9/2022).
Pemkab Purbalingga, imbuhnya, pada 2023 nanti juga perlu melakukan persiapan dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang tahapannya akan dimulai pada 2023.
BACA JUGA: Kwarcab Jepara Lakukan Verifikasi dan Validasi Data Anggota Pramuka
Bupati menuturkan, struktur APBD 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diestimasi sebesar Rp 1,98 triliun, atau lebih rendah Rp 36,4 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2022.
”Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 295,95 miliar, atau lebih tinggi Rp 10,73 miliar apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022,” imbuh Tiwi, sapaan akrab Bupati, di Ruang Rapat DPRD Purbalingga.
Dia menambahkan, pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 1,67 triliun. Nilai itu lebih rendah Rp 42,40 miliar, bila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022.
BACA JUGA: Pangdam IV/Diponegoro Sambut Satgas Yonif Raider 408/SBH Kembali dari Papua
”Penurunan ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari pemerintah pusat, bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023, akan mengalami penurunan. Nantinya sudah tidak ada lagi DAK infrastruktur dan DAK Pertanian,” lanjut Tiwi.
Lebih lanjut disampaikan juga, pendapatan daerah yang sah diperkirakan sebesar Rp 11,31 miliar. Nilai itu jauh lebih rendah Rp 4,67 miliar, dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022.
Di sisi belanja, terdapat penurunan alokasi anggaran belanja daerah Rp 23,65 miliar, dari anggaran 2022, sehingga nilai belanja daerah 2023, direncanakan sebesar Rp 2,05 triliun.
BACA JUGA: Terlalu Banyak Asupan Gula Pada Makanan Anak Dapat Tingkatkan Risiko Penyakit
Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja itu, kata bupati, defisit APBD tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp 70,20 miliar.
”Rencananya, defisit itu akan ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 70,20 miliar, dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar RP 75 miliar, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4,8 miliar,” bebernya.
Bupati menjelaskan, Raperda APBD 2023 diserahkan kepada DPRD tepat waktu, yakni paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Penyerahan RAPBD menjadi salah satu area intervensi, dalam rangka pencegahan korupsi oleh KPK.
”Alhamdulillah, Kabupaten Purbalingga mendapatkan apresiasi dari KPK, karena per 14 September 2022, skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) Purbalingga, tercatat sudah 79,12 persen, atau peringkat empat besar di Jateng, dan peringkat 18 di tingkat Nasional. Tentunya penyerahan Raperda APBD 2023 ini, mampu meningkatkan skor MCP kita,” tukas Bupati Tiwi.
Riyan