blank
Ratusan warga Kecamatan Buayan, berunjuk rasa ke halaman DPRD Kebumen, Senin (26/9). Mereka menolak perpanjangan HGB PT Semen Gombong.(Foto:SB/Humas Polres)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Persatua Rakyat Penyealmat Karts atau batu kapur Gombong (Perpag) mendesak Pemerintah mencabut hak guna bangunan (HGB) PT Semen Gombong.

Ratusan warga Gombong selatan dalam aksinya pada Senin (26/9) di DPRD Kebuem dan Kantor depan Pemkab menuntut Pemerintahl, dalam hal ini Pemprov Jateng dan Pemkab Kebumen, mencabut HGB PT Semen Gombong.

Mereka khawatir jika HGB PT Semen Gombong tidakl dicabut dan pabrik semen tetap beroperasi bakal merusak kondisi lingkungan alam di wilayah Gombong selatan. Kaeran itu erteoan Hari Tani SWEnin 26/9 warga Kecamata Buaya ebrunjuk rasa di Pemkab Kebumen dan DPRD.

Perpag menilai, jika pengelolaan Kawasan Karst Gombong masih berada diatas tangan korporasi utamanya PT Semen Gombong, maka ancaman kerusakan lingkungan akan selalu ada. Dalam PP No 18 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemegang HGB dapat mengalihfungsikan HGB.

Aksi penolakan pabrik semen Gombong tersebut telah dilakukan dua kalu. Pada Sabtu (24/9) sore perwakilanb Perpag telah menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Ristwati Purwaningsih.

Sementara itu pigak Polres Kebumen mengawal ketat jalannya aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Perpag, Senin (26/9). Dalam aksi yang dipusatkan di kawasan Alun-alun Kebumen, Polres menerjunkan 260 personel dengan dibackupunsur TNI dan Satpol PP Kabupaten Kebumen.

blank
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Buoati Ristawati Purwaningsih menerima audiensi warga Buaya yanag tergabung dalam Perpag Sabtu 24/9.(Foto:SB/Dinas Kominfo)

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat memimpin jalannya pengawalan mengungkapkan, penyampaian pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang.

Tugas kepolisian melakukan pengamanan dan pengawalan agar berjalan kondusif selama penyampaian pendapat yang kurang lebih diikuti 500 peserta demo.

“Keberadaan kami untuk mengamankan aksi dari rekan-rekan. Kami menjamin penyampaian pendapat berjalan dengan tertib. Sampaikan dengan bijak dan kepala dingin. Harapan kita lancar dan tertib,”tegas Kapolres.

Minta HGB Tidak Diperpanjang

Adi Budiawan pengurus Perpag meminta agar pemerintah segera mencabut HGB PT. Semen Gombong dan memberikan pengelolaan kawasan karst Gombong kepada masyarakat karena menurutnya mengancam kelestarian alam.

Sebab PT Semen Gombong masih memiliki (HGB) yang mereka peroleh pada tahun 1997 dan akan berakhir pada tahun 2027.

Ia menuntut kepada Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kebumen, yang diketuai oleh Bupati Kebumen, untuk turun langsung dalam penyelesaian konflik agraria ini.

Aksi yang berlangsung sampai kurang lebih pukul 14.30 wib itu berjalan dengan tertib. Polres Kebumen mengucapkan terima kasih khususnya kepada Koordinator dan peserta demo yang telah menyampaikan aspirasinya dengan tertib serta mematuhi peraturan dan himbauan petugas pengamanan.

blank
Warga Buayan berunjuk rasa ke halaman kantor Pemkab Kebumen menyial HGB PT SEmen Gombong..(Foto:SB/Humas Polres)

Sebelumya Perpag untuk kali pertamanya menemui Bupati Kebumen Arif Sugiyanto untuk membahas persoalan pengelolaan lahan oleh PT Semen Gombong. Audensi berlangsung di Pendopo Kabumian, Sabtu (24/9).

Sedianya Perpag meminta menggadakan audensi dengan Bupati pada Hari Senin 26 September 2022. Berhubung Bupati pada Minggu sampai Selasa ada tugas di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan, pertemuan diajukan pada Sabtu sore.

Dalam pertemuan tersebut Perpag menolak perpanjangan HGB PT Semen Gombong dalam mengelola lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan. Tepatnya berada di lima Desa, yaitu Desa Sikayu, Karangsari, Rogodono, Banyumudal, dan Nogoraji. HGB atas penguasaan lahan tersebut akan berakhir pada 2027.

“Perpag ini menginginkan agar HGB milik PT Semen Gombong dalam pengelolaan lahan di Kawasan Karst Gombong Selatan tidak diperpanjang. Kemarin mereka sudah audensi dengan BPN Provinsi bahwa HGB akan berakhir pada 2027 mendatang, dan minta agar tidak diperpanjang,”ujar Arif Sugiyanto.

Terkait adanya sengketa lahan tersebut, Bupati akan mempelajari mengenai mekanisme sesuai peraturan yang ada, agar benang kusutnya bisa terurai. Ia pun akan melakukan koordinasi dengan BPN untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

Komper Wardopo