KUDUS (SUARABARU.ID) – Kader Partai Gerindra, Agus Wariyono melayangkan somasi ke DPRD Kudus. Somasi tersebut dilayangkan lantaran pengajuan PAW atas nama Agus Wariyono tidak segera diproses oleh pimpinan DPRD Kudus.
“Somasi sudah kami layangkan dua kali, yang pertama kepada pimpinan DPRD Kudus. Karena belum ada jawaban, somasi kedua kami layangkan kepada Sekretaris DPRD Kudus,”kata Agus Wariyono dengan didampingi kuasa hukumnya, Amat Soleh saat memberi keterangan kepada wartawan, Selasa (27/9).
Amat Soleh mengatakan, proses pengajuan PAW atas Agus Wariyono sudah diajukan Partai Gerindra cukup lama. Dalam pengajuannya, Partai Gerindra mengajukan nama Agus Wariyono untuk menggantikan Nurhudi sebagai anggota DPRD Kudus.
PAW tersebut diajukan lantaran antara Nurhudi dan Agus Wariyono yang merupakan caleg dengan rangking perolehan suara berurutan dari Dapil Kudus 4, telah menandatangani kesepakatan untuk berbagi masa keanggotaan DPRD selama setengah periode.
Menurut Soleh, proses PAW sebenarnya sudah berjalan KPU Kudus sudah mengirimkan surat bernomor 352/PY.03.1/SD/3319/2022 tertanggal 4 Agustus 2022 sebagai jawaban atas surat DPRD Kudus tentang permohonan verifikasi calon PAW yang telah diajukan Partai Gerindra.
“Semestinya, DPRD Kudus menindaklanjuti surat KPU tersebut dengan mengirim surat ke Gubernur sebagai pengajuan pemberhentian Nurhudi dan pengusulan pengangkatan Agus Wariyono sebagai anggota DPRD Kudus. Namun pada kenyataannya, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya,”kata Soleh.
Oleh karena itu, kata Soleh, kliennya pun melayangkan somasi ke pimpinan DPRD Kudus. Karena selama 7 hari somasi tidak dijawab, pihaknya melayangkan somasi kedua dengan materi yang sama ke Sekretaris DPRD Kudus.
“Somasi ke Sekretaris DPRD ini kami layangkan karena sesuai tata tertib, jika pimpinan DPRD tidak menindaklanjuti permohonan PAW dalam 7 hari, maka Sekretaris DPRD bisa melaporkan usulan pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur melalui bupati,”papar Soleh.
Soleh mengatakan, kliennya juga akan mengajukan gugatan perdata ke PN Kudus jika PAW tidak segera diproses. Pihaknya menilai ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kliennya menderita kerugian.
“Ada kerugian yang diderita klien saya atas kejadian ini. Semestinya yang bersangkutan bisa menjabat anggota DPRD sejak Februari lalu, tapi sampai sekarang belum terlaksana,”tandasnya.
Baca juga:
Kasus PAW Nurhudi, DPRD dan KPU Kudus Digugat Rp 13,2 Miliar
BK DPRD Kudus Jatuhkan Sanksi untuk 4 Anggota Fraksi Gerindra? Ini Penjelasannya
Terpisah, Sekretaris DPRD Kudus, Djati Solechah saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat somasi yang telah dikirim oleh Agus Wariyono melalui kuasa hukumnya Amat Soleh.
Menurut Djati, pihaknya akan secepatnya membalas surat somasi tersebut ke pihak terkait.
“Saat ini sudah kami siapkan jawabannya,”kata Djati.
Djati menambahkan, belum diprosesnya PAW atas nama Nurhudi untu digantikan dengan Agus Wariyono, karena pihak Nurhudi kini tengah mengajukan gugatan ke PTUN.
“Jadi, memang ada gugatan PTUN sehingga proses PAW sedikit tertunda. Hal ini dalam rangka prinsip kehati-hatian,”tukasnya.
Ali Bustomi