blank
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kudus Peter M Faruq. Foto:dok

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kasus dugaan pelanggaran kode etik empat anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Gerindra nampaknya mendekati putusan akhir.

Menurut informasi yang beredar, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus telah menghasilkan rekomendasi sanksi atas keempat anggota Fraksi Partai Gerindra yang dilaporkan tersebut.

Keempat anggota yang tersangkut kasus tersebut yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin.

Sejumlah sumber internal DPRD Kudus mengatakan saat ini BK sudah menyerahkan rekomendasi sanksi tersebut kepada pimpinan DPRD Kudus.

Hanya saja, Ketua BK DPRD Kudus Peter M Faruq saat dikonfirmasi enggan berkomentar banyak atas informasi tersebut. Termasuk juga apa isi dari rekomendasi sanksi yang diberikan, Peter juga tak mau bicara banyak.

“Sabar saja, yang jelas ini sudah tahap akhir,”kata Peter, Kamis (8/9).

Peter juga mengatakan, rekomendasi sanksi yang dihasilkan BK tersebut akan diumumkan dalam sidang Paripurna DPRD Kudus. Dan saat sidang tersebut, sanksi apa yang sudah direkomendasikan bisa diketahui masyarakat.

“Nanti saat paripurna akan disampaikan. Jadi nanti masyarakat bisa mengetahui semuanya”paparnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat orang anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD yakni Sulistyo Utomo, Sandung Hidayat, Abdul Basith Sidqul Wafa dan Zainal Arifin dilaporkan oleh seorang kader Gerindra bernama Asnawi ke BK DPRD Kudus sekitar pertengahan bulan Juli silam.

Keempatnya dilaporkan melanggar kode etik tata tertib berupa tidak hadir enam kali berturut-turut dalam sidang paripurna maupun sidang alat kelengkapan lain.

Mereka, dilaporkan karena dianggap melanggar pasal 193 ayat (2) huruf d UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah juncto pasal 134 ayat 3 huruf d tentang tata tertib DPRD Kudus.

Ancaman sanksi atas pelanggaran tersebut tak main-main yakni diberhentikan dari keanggotaan DPRD.

Semenjak kasus tersebut bergulir, BK DPRD Kudus telah beberapa kali menggar sidang kode etik. Selain mengklarifikasi pihak pengadu maupun teradu, BK DPRD Kudus juga telah mendatangkan ahli hukum sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.

Ali Bustomi