GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Grobogan mengamankan seorang lelaki asal Randublatung, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan terhadap beberapa toko di Kabupaten Grobogan.
H (36), tersangka dugaan penipuan menggunakan modus mengaku sebagai rekan majikan yang menitipkan uang melalui karyawannya. Lewat aksinya tersebut, tersangka berhasil meraup uang dari sejumlah toko yang didatanginya.
Tindakan jahat ini terbongkar saat H melakukan penipuan di Desa Sembungharjo, Kecamatan Pulokulon. Kepada karyawati sebuah toko, ia mengaku teman majikan untuk meminta uang yang dititipkan karyawannya.
Karyawan tersebut percaya begitu saja dan memberikan uang Rp3 juta kepada tersangka. Usai menerima uang, tersangka langsung pergi. Setelah tersangka pergi, karyawati tersebut menghubungi atasannya alias pemilik toko tersebut.
“Karyawan toko tersebut langsung menghubungi bosnya. Namun, si bos mengaku tidak menyuruh siapa pun untuk mengambil titipan uang,” ujar AKP Agung Joko Haryono, Sabtu (8/3/2025).

Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polres Grobogan. Anggota Sat Reskrim Polres Grobogan yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Dari keterangan AKP Agung Joko Haryono, tersangka merupakan residivis yang pernah melakukan aksi serupa di berbagai tempat. Bahkan, ia pernah tersandung kasus yang sama dan ditangani Polres Kendari dan Polres Rembang. Di Grobogan sendiri, aksi tersangka tersebut sudah dilakukakan di beberapa toko dengan modus yang sama.
“Tersangka merupakan seorang residivis kasus penipuan dan penggelapan. Sebelumnya, tersangka pernah diamankan Polres Kendari dan Polres Rembang. Tersangka diamankan dari rumahnya di Randublatung beserta barang bukti,” tambah Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan personel Sat Reskrim Polres Grobogan, tersangka juga melakukan aksi kejahatan serupa di sebuah toko frozen di depan Polsek Grobogan, toko kelontong di Gatak, Kecamatan Pulokulon, ruko kencana Purwodadi, toko roti di Wirosari dan kios BRILINK di Nambuhan, Purwodadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Tya Wiedya