SEMARANG (SUARABARU.ID) Pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) enam kecamatan Kota Semarang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan, sehingga potensi perpanjangan pendaftaran akan dibuka kembali.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman, pendaftaran Panwascam yang dibuka mulai Rabu (21/9/2022) lalu, hingga Senin (26/9/2022) ada 6 kecamatan yang belum memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pendaftar, sehingga berpotensi untuk dibuka kembali perpanjangan pendaftaran.
“Ke enam kecamatan yang masih belum memenuhi keterwakilan perempuan berada di Kecamatan Ngaliyan, Semarang Barat, Gajahmungkur, Banyumanik, Tembalang dan Genuk. Itu update data kemarin (per 26 September 2022). Kalau hari ini belum bisa memberikan informasi yang pasti, karena hari ini pendaftaran masih progres,” tuturnya di Kantor Bawaslu Kota Semarang Jalan Taman Brotojoyo Semarang Utara, Kota Semarang, Selasa (27/9/2022).
Disampaikan juga oleh Arief, perpanjangan pendaftaran bisa dibuka lagi jika ada beberapa syarat yang belum terpenuhi. Seperti jumlah syarat pendaftar yang berjumlah dua kali kebutuhan masih belum terpenuhi, lalu belum ada 30 persen dari jumlah pendaftar keterwakilan perempuan terpenuhinya atau kedua syarat itu sama sekali belum terpenuhi semuanya.
“Seperti di Kecamatan Tugu, para pendaftar keterwakilan perempuan sudah terpenuhi, tapi jumlah pendaftar yang dibutuhkan masih kurang. Sedang di 6 kecamatan tadi belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan, itu jelas perlu dibuka lagi perpanjangan pendaftaran. Tapi jika hari ini nanti semuanya sudah terpenuhi ya tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran,” paparnya.