KUDUS (SUARABARU.ID) – Proses PAW atas anggota DPRD Kudus Fraksi Partai Gerindra, Nurhudi ternyata berbuntut panjang. Karena merasa dirugikan, Nurhudi menggugat DPRD dan KPU Kudus senilai Rp 13,2 miliar.
Gugatan tersebut sebagaimana disampaikan kuasa hukum Nurhudi, Slamet Riyanto, Selasa (9/8).
“Surat gugatan sudah kami daftarkan ke PTUN Semarang secara online. Mungkin tiga hari ke depan nomor registernya baru keluar,”kata Slamet.
Lebih lanjut, kata Slamet, gugatan tersebut diajukan karena kliennya merasa bahwa proses PAW atas nama Nurhudi yang kini tengah dilakukan oleh DPRD Kudus dan KPU Kudus adalah perbuatan melawan hukum.
Menurut Slamet, kliennya tidak pernah merasa mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Kudus sebagaimana alasan PAW yang kini tengah dilaksanakan.
“Sebagaimana diketahui, salah satu syarat PAW adalah mengundurkan diri. Dan klien kami tidak pernah mengajukan pengunduran diri secara personal dari keanggotaan DPRD Kudus,”paparnya.
Oleh karena itu, kata Slamet pihaknya menyayangkan langkah DPRD Kudus bersama KPU Kudus yang tetap memproses ajuan PAW yang telah disampaikan Partai Gerindra terhadap kliennya.
Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Kudus, kata Slamet, pihaknya meminta majelis hakim PTUN untuk membatalkan semua proses PAW yang kini tengah dijalankan oleh DPRD dan KPU Kudus.
Selain itu, Slamet juga menyatakan kliennya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 701.750.000 dan immateriil sebesar Rp 12,5 miliar atau totalnya Rp 13,2 miliar yang dibebankan secara tanggung renteng kepada DPRD Kudus dan KPU Kudus secara tanggung renteng.
“Tuntutan ganti rugi tersebut harus dibayarkan jika perkara sudah memiliki kekuatan hukum tetap,”paparnya.
Sebagaimana diketahui, DPRD Kudus kini tengah memproses PAW atas anggota Fraksi Partai Gerindra, Nurhudi. PAW tersebut dilakukan atas dasar permohonan DPC Partai Gerindra.
PAW diajukan berdasarkan surat kesepakatan Nurhudi yang akan berbagi masa jabatan sebagai anggota DPRD Kudus dengan caleg peringkat di bawahnya, Agus Wariono.
Hanya saja, dalam kelanjutannya Nurhudi menolak melaksanakan surat kesepakatan tersebut.
Ali Bustomi