KUDUS (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kabupaten Kudus mengalokasikan Rp 13,07 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penduduk. Dengan anggaran tersebut, jumlah warga Kudus yang menjadi peserta BPJS Kesehatan naik 1,3 persen menjadi 96 persen.
BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus optimistis pemerintah daerah dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC) sebesar 98 persen dari alokasi DBHCHT 2022. Saat ini, jumlah warga masyarakat Kabupaten Kudus yang terlindungi BPJS Kesehatan telah mencapai 94,7 persen.
“Kalau DBHCHT bisa dimaksimalkan untuk JKN, maka Kudus bisa mencapai UHC,”kata Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kudus, Agustian Fardianto, Senin (19/9).
Pembayaran iuran jaminan kesehatan pada tahun ini juga bisa untuk karyawan yang terkena PHK. Hanya saja, BPJS belum mencatat secara pasti berapa persis berapa jumlah masyarakat terkena PHK.
Perlindungan jaminan kesehatan kepada korban PHK dinilai membantu agar mereka tidak terjatuh pada jurang kemiskinan. “Jaminan kesehatan dapat membantu ketika butuh biaya pengobatan, padahal tidak ada lagi pekerjaan. Program ini harapannya bisa membantu mereka,” ujarnya.
Sementara, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan pengalokasian DBHCHT untuk kepesertaan JKN, merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Kudus dalam menyejahterakan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 215 tahun 2021 yang mana alokasi DBHCHT diantaranya digunakan untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Bagi masyarakat yang kurang mampu, tak perlu khawatir karena pemerintah daerah hadir dan menjamin kepesertaan JKN mereka,”tandasnya.
Data yang ada, jumlah warga masyarakat yang terlindungi BPJS Kesehatan dari alokasi DBHCHT mencapai 58.627 orang dari Januari-Mei 2022. Dana tersebut diambil dari alokasi DBHCHT yang diterima Pemerintah Kabupaten Kudus pada 2022 sebesar Rp 174,2 miliar. Sebanyak 40 persen atau Rp 69,7 miliar dari besaran alokasi itu diperuntukkan di bidang kesehatan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Kudus, Suba’an Abdul Rochman mengatakan, ada 72.568 pekerja yang tergabung dalam federasi, sebanyak 2.500-an orang di antaranya sudah pensiun atau PHK.
Pihaknya prihatin ketika buruh pabrik yang sudah pensiun atau PHK harus menanggung iuran jaminan kesehatan setiap bulannya, sedangkan mereka sudah tidak punya penghasilan dengan usia yang semakin menua.
Karena itu, Suba’an berharap alokasi DBHCHT juga bisa mengkover kepesertaan JKN bagi para pensiunan tersebut.
“Semoga buruh rokok yang pensiun dan PHK bisa mendapatkan keringanan terkait kepesertaan jaminan kesehatan dengan dikover melalui DBHCHT,”tandasnya.
Dia menarget, pada tahun ini setidaknya 10 ribu orang dari kalangan mantan buruh bisa terfasilitasi menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Tahun ini yang kami usulkan sekitar 10 ribu orang, dan masih terus berproses. Kasihan mereka jika harus membayar iuran BPJS, sudah tidak ada penghasilan, kesehatannya juga semakin turun,” terangnya.
Ali Bustomi