Manajer pengadaan barang dan jasa, Ade Ramdhan saat memberikan penjelasan kepada salah satu vendor. Foto: Dok/Humas KAI

SEMARANG (SUARABARU.ID) – PT Kereta Api Indonesia memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam keikutsertaan menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI.

Cukup dengan mendaftar melalui website http://rapid.kai.id setiap perusahaan maupun perorangan dapat menjadi calon peserta pengadaan barang dan jasa di PT Kereta Api Indonesia.

Pendaftaran melalui website ini merupakan wujud transformasi digital dari KAI dalam hal pengadaan barang dan jasa.

“Mulai 1 Oktober 2022, setiap peserta pengadaan barang dan jasa di lingkungan KAI harus sudah terdaftar dalam sistem Rapid (Rail Eprocurement In Digital) untuk dapat melanjutkan ke tahapan proses pengadaan barang dan jasa selanjutnya,” jelas Manager Humas Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko di Semarang, Kamis (15/9/2022).

Rapid sendiri merupakan sistem terbaru dari KAI sebagai langkah penerapan GCG (Good Corporate Governance) dalam proses bisnis KAI. Melalui website rapid.kai.id tersebut, masyarakat selain dapat mendaftarkan badan usahanya untuk menjadi calon peserta, juga bisa melihat informasi pelelangan barang dan jasa yang saat ini tersedia maupun sedang proses di lingkungan Daop 4 Semarang maupun keseluruhan KAI.

Menuriut Ixfan, ketentuan maupun persyaratan bagi para rekanan yang ingin mengajukan diri sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa KAI adalah bisa memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Dalam pemenuhan persyaratan administrasi ini dibagi dalam empat tipe perusahaan dengan syarat sebagai berikut,

1. Rekanan lokal (perusahaan) antara lain SIUP, NPWP, Akte Pendirian Perusahaan, TDP, KTP penanggung jawab, surat pengukuhan PKP, salinan laporan keuangan tahun terakhir, profil perusahaan, dan struktur organisasi.

2. Rekanan Internasional (perusahaan): ID of Responsible Director, Company Lisence, Company Profile, dan Organizational Structure of the company

3. Rekanan lokal (perorangan) yakni KTP rekanan, NPWP, dan profil rekanan

4. Rekanan Internasional (perorangan) antara lain ID of Vendor, dan Vendor Profile

Sedangkan untuk persyaratan teknis, para calon peserta diharuskan mempunyai kemampuan, keahlian dan pengalaman dalam bidang usahanya disertai dengan daftar pengalaman pekerjaan dan referensi.

“Dengan pendaftaraan calon peserta melalui sistem online Rapid ini diharapkan dapat memperluas jaringan kemitraan KAI, serta dapat memberikan kesempatan bagi seluruh lapisan masyarakat untuk menjadi mitra bisnis dalam hal pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia,” terangnya.

Disebutkan, hingga saat ini sudah ada 330 pendaftar sebagai calon peserta pengadaan barang dan jasa di seluruh wilayah KAI, baik di Jawa maupun Sumatera.

“Dalam pemilihan vendor, KAI lebih memperhatikan aspek kemampuan dan daya saing perusahaan dalam pengadaan material barang ataupun jasa, dengan lebih memprioritaskan pengadaan secara langsung dan menghindari penggunaan perantara,” pungkas Ixfan.

Ning Suparningsih